Subsidi Tanpa Penerima, Potret Telanjang Kekacauan Pupuk di Desa Tambak Sampang
0 menit baca
Subsidi Tanpa Penerima, Potret Telanjang Kekacauan Pupuk di Desa Tambak Sampang
Sampang||Garuda08.com - Kisruh distribusi pupuk bersubsidi kembali pecah di Kecamatan Omben. Empat Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tambak melapor hanya menerima jatah pupuk yang jauh dari kebutuhan riil RDKK, bahkan tiga Poktan mengaku tidak memperoleh pupuk sama sekali, sementara satu lainnya hanya mendapat sekitar 10 persen dari kuota yang seharusnya, Selasa (18/11/2025).
Pengaduan itu diterima redaksi media pada Minggu (16/11). Ketimpangan yang dinilai terlalu ekstrem ini memantik kecurigaan adanya masalah serius dalam rantai distribusi, baik di tingkat kios maupun mekanisme alokasi di hulu.
Para perwakilan Poktan menegaskan bahwa mereka terdaftar resmi dalam RDKK sejak awal, bukan sebagai data tambahan. Namun kenyataannya, alokasi yang turun tidak mencerminkan data tersebut. “Bagaimana bisa Poktan yang sudah tercatat dari awal hanya dapat 10 persen, dan tiga Poktan bahkan kosong?” ujar salah satu petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dikonfirmasi terpisah, pemilik kios Pupuk Usaha Baru yang menaungi Desa Tambak, Silah, membenarkan adanya defisit besar antara kebutuhan dan suplai.
“Total RDKK sekitar 444 ton, tapi yang turun ke kios saya hanya 290 ton. Kekurangannya hampir merata,” kata Silah, Senin (17/11).
Ia menyebut akar persoalan bermula dari pengajuan akhir 2024, saat hanya empat Poktan yang tercatat dengan jumlah anggota minim bahkan ada yang hanya empat orang. Pada 2025, data petani bertambah, namun alokasi kabupaten tak ikut meningkat, memicu ketimpangan lebih besar.
Distribusi pun akhirnya berlangsung tidak merata dan cenderung menguntungkan mereka yang bergerak lebih cepat. “Yang nebus awal dapat lebih banyak. Yang telat, dapat sedikit atau tidak dapat sama sekali,” ujar Silah. Ia menyebut hasil pemeriksaan PI/PPL tetap mengacu pada alokasi aplikasi, bukan klaim 89 persen seperti yang disebut distributor.
Jika menggunakan RDKK terbaru, kata Silah, hanya 65–66 persen kebutuhan yang realistis bisa tersalurkan ke masing-masing Poktan.
Namun penjelasan itu belum menjawab pertanyaan besar di akar persoalan, mengapa tiga Poktan tak kebagian sebiji pun? Apakah juknis sudah diterapkan? Bagaimana pengawasan PPL dan dinas? Mengapa mekanisme pupuk bersubsidi justru berjalan seperti “siapa cepat, dia dapat”?.
Beberapa petani juga melempar dugaan adanya penguasaan jatah pupuk sebelum sampai ke Poktan, meski hal tersebut masih perlu verifikasi dan pendalaman lebih jauh.
Silah meminta agar klarifikasi dipersambung secara langsung.
“Untuk lebih jelasnya jangan lewat WA, Mas. Datang ke kios biar lebih gamblang,” ujarnya. (Fit)






