BREAKING NEWS

 


Vonis Dijatuhkan, Polda Jatim Didesak Kejar Aktor Utama Korupsi Lapen Sampang

Vonis Dijatuhkan, Polda Jatim Didesak Kejar Aktor Utama Korupsi Lapen Sampang

SURABAYA||GARUDA08.COM — Vonis terhadap empat terdakwa korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 justru memunculkan gelombang pertanyaan baru. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga berada di balik permainan proyek jalan senilai Rp12 miliar tersebut.


Majelis hakim pada Senin (11/5/2026) menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA selama 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya 3 tahun 4 bulan, serta Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara. Keempatnya juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Namun, vonis itu belum meredam sorotan publik. Sebab, dari total kerugian negara sebesar Rp2.905.212.897,42, masih terdapat sekitar Rp2,3 miliar yang belum terungkap jelas aliran dan pihak penerimanya.


Fakta persidangan justru membuka dugaan adanya rekayasa proyek yang dilakukan secara sistematis. Sebanyak 12 paket proyek bernilai hampir Rp1 miliar per paket diduga sengaja dipecah agar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.


Tak hanya itu, persidangan juga membongkar dugaan pemalsuan dokumen kontrak dan tanda tangan sejumlah perusahaan pelaksana proyek. Dari 12 CV yang digunakan, hanya lima direktur yang diketahui benar-benar menandatangani dokumen. Sisanya disebut ditandatangani pihak lain, termasuk terdakwa yang berperan sebagai calo proyek.


Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H. selaku Plt Kepala Dinas PUPR Sampang saat proyek berjalan turut mencuat dalam persidangan. Dalam keterangannya, ia mengakui proyek tersebut semestinya dilelang. Namun, ia tetap menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), dokumen pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.


Majelis hakim bahkan mengungkap adanya “catatan dari Bupati” yang berkaitan dengan proyek tersebut. Fakta itu kini menjadi sorotan serius publik karena dinilai mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak yang lebih tinggi dalam pengondisian proyek.


Sorotan kini mengarah ke Polda Jatim dan Kejati Jatim. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan keterlibatan pejabat struktural maupun aktor intelektual yang diduga menikmati aliran dana miliaran rupiah dalam kasus tersebut.


Sekjen LASBANDRA Achmad Rifai menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana teknis dan calo proyek.


“Fakta persidangan sudah terang. Ada dugaan pengondisian proyek, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan. Polda Jatim harus berani mengusut aktor utama dan membuka aliran dana Rp2,3 miliar yang belum jelas penerimanya,” tegas Rifai, Selasa (12/5/2026).


Ia juga mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan dari hasil persidangan.


“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini berhenti di level bawah, publik akan mempertanyakan integritas pemberantasan korupsi di Jawa Timur,” pungkasnya. (Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image