BREAKING NEWS

 


Ali Wehdi dan Sulimah Divonis 2 Bulan Percobaan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Ali Wehdi dan Sulimah Divonis 2 Bulan Percobaan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Pamekasan||Garuda08.com – Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan vonis pidana kepada dua warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, yakni Ali Wehdi dan Sulimah, dalam perkara pencemaran nama baik. Sidang putusan yang digelar belum lama ini memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan pidana, namun dengan masa percobaan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ali Wehdi dan Sulimah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun karena pertimbangan tertentu, vonis tersebut dijatuhkan dalam bentuk pidana percobaan. Artinya, selama dua bulan ke depan, keduanya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum serupa. Jika dalam masa tersebut mereka kembali melakukan pelanggaran, hukuman bisa dijalankan.


"Putusan ini telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi," ungkap salah satu sumber dari internal Pengadilan Negeri Pamekasan.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial H kepada Polsek Kadur, atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya masuk ke persidangan.


Meski putusan telah dijatuhkan, pihak pelapor menyatakan masih belum puas. Salah satu anggota keluarga pelapor yang ditemui di ruang sidang mengungkapkan rencana untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait kemungkinan mengajukan upaya banding.


Hakim sudah memutuskan, tapi kami akan berdiskusi dengan kuasa hukum, karena menurut kami, kerugian yang dialami belum sepadan dengan putusan yang ada,” ujarnya.


Sementara itu, pihak terlapor, Ali Wehdi dan Sulimah, saat dikonfirmasi menyampaikan rasa syukur atas putusan yang tidak mengharuskan mereka menjalani hukuman di balik jeruji besi.


Alhamdulillah, kami mendapat vonis percobaan. Kami sebenarnya juga korban, karena kehilangan emas seberat 150 gram dan uang 9,1 juta kata Ali Wehdi.


Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bertutur kata dan bersikap, baik secara langsung maupun melalui media sosial, guna menghindari konflik hukum yang merugikan semua pihak. (Fery)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image