BREAKING NEWS

 


Kuasa Hukum R.W Bantah Tuduhan, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Kuasa Hukum R.W Bantah Tuduhan, Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

SAMPANG||GARUDA08.COM— Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret terlapor berinisial R.W di Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya pemberitaan yang berkembang, pihak kuasa hukum terlapor akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum adanya putusan pengadilan, Rabu (13/5/2026).


Kuasa hukum R.W, Andika Putra, menegaskan bahwa kliennya membantah sejumlah tuduhan yang selama ini beredar, termasuk narasi yang menyebut korban dibawa kabur oleh terlapor.


“Semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Kami meminta publik tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini hanya dari satu sisi,” ujar Andika kepada awak media, Rabu (13/05/2026).


Menurut Andika, terdapat sejumlah fakta yang menurut pihaknya belum terungkap ke publik dan nantinya akan dibuka dalam proses persidangan. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, korban disebut datang sendiri ke rumah terlapor tanpa adanya unsur paksaan.


Selain itu, keluarga terlapor dikabarkan sempat berupaya menempuh jalur kekeluargaan melalui pendekatan secara baik-baik kepada pihak korban.


Pihak kuasa hukum juga menilai sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun media online terlalu prematur dan berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum perkara diuji secara hukum di pengadilan.


“Semua tuduhan tentu harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik,” tegasnya.


Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan R.W sebagai terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik Satreskrim Polres Sampang menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah alat bukti telah dikantongi untuk mendalami perkara tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Sampang. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, serta tidak dipengaruhi opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image