BREAKING NEWS

 


Galian C di Angsanah Disorot, Diduga Ilegal — Awak Media Sempat Cekcok Saat Konfirmasi

Galian C di Angsanah Disorot, Diduga Ilegal — Awak Media Sempat Cekcok Saat Konfirmasi

PAMEKASAN||GARUDA08.COM — Aktivitas galian C di Dusun Anak Dara, Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.


Pantauan awak media Garuda08.com di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengerukan material yang berjalan aktif. Namun, tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan pertambangan legal.


Saat melakukan konfirmasi kepada pihak penjaga lokasi, awak media sempat terlibat cekcok. Ketegangan terjadi ketika awak media mempertanyakan legalitas operasional galian tersebut.


Kami hanya ingin memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak, karena ini menyangkut kepentingan publik,” ujar salah satu awak media di lokasi.


Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa aktivitas tersebut tidak transparan.


Selain berpotensi merusak lingkungan, galian C tanpa izin juga dapat menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi.


Mengacu pada pernyataan presiden Prabowo Subianto, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal.


Penertiban harus dilakukan secara tegas karena aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berdampak luas, termasuk kerugian negara.


Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.


Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak merugikan masyarakat dan negara. (Fery)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image