Retak Sebelum Rampung! Proyek Jalan Rajawali Baru Rp249 Juta Disorot
Retak Sebelum Rampung! Proyek Jalan Rajawali Baru Rp249 Juta Disorot
SAMPANG||GARUDA08.COM — Proyek rekonstruksi Jalan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp249.322.000, mulai menuai pertanyaan serius. Proyek yang secara administratif tercantum sebagai pekerjaan rekonstruksi jalan itu kini disorot lantaran sejumlah kondisi di lapangan dinilai tidak sejalan dengan harapan terhadap kualitas pekerjaan yang dibiayai uang publik, Senin (17/8/2026).
Papan informasi proyek menyebut pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang, dengan pelaksana CV Padu Jawara. Kontrak tercatat bertanggal 20 Juli 2026. Namun, persoalan muncul ketika pekerjaan yang belum dinyatakan selesai justru disebut telah memperlihatkan keretakan di sejumlah bagian.
Keretakan pada pekerjaan yang masih dalam proses tentu bukan sekadar soal tampilan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu pelaksanaan, mulai dari material, metode kerja, hingga proses pengawasan. Jika kerusakan muncul sebelum pekerjaan benar-benar rampung, publik patut mengetahui apa penyebabnya dan apakah bagian tersebut akan diperbaiki oleh penyedia sesuai ketentuan kontrak.
Sorotan lain menyangkut lapis pondasi agregat (LPA). Berdasarkan pantauan di lokasi, material yang digunakan disebut berupa sertu, sementara spesifikasi pekerjaan dipertanyakan karena seharusnya menggunakan agregat sesuai ketentuan teknis yang menjadi acuan pekerjaan. Perbedaan antara material yang terpasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan pengujian teknis, bukan sekadar dibiarkan menjadi perdebatan di lapangan.
Pertanyaan juga mengarah pada material U-Ditch yang digunakan. Berdasarkan hasil pantauan sosial kontrol bersama warga, tidak ditemukan penanda atau label standar pada produk yang telah terpasang. Kondisi tersebut membuat asal-usul dan standar mutu material menjadi tanda tanya. Apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan? Atau justru pengawasan terhadap material di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya?
Di sinilah peran pengawas pekerjaan menjadi penting. Pedoman pengadaan pemerintah menempatkan pengawasan pelaksanaan sebagai bagian dari pengendalian pekerjaan, termasuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak. Karena itu, persoalan proyek Jalan Rajawali Baru semestinya tidak cukup dijawab dengan laporan administratif, tetapi perlu diverifikasi secara langsung melalui pemeriksaan teknis di lapangan.
Aktivis Pembangunan Kabupaten Sampang, Radit, meminta Dinas PUPR Sampang melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. Menurutnya, proyek yang menggunakan uang negara harus menghasilkan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan keuangan negara. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindakan dari pihak pengawas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Radit.
Sorotan ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah jalan yang retak atau material yang dipertanyakan. Yang jauh lebih penting adalah pertanggungjawaban atas setiap rupiah APBD. Dengan nilai proyek mencapai hampir seperempat miliar rupiah, masyarakat berhak mendapatkan jalan yang dibangun sesuai standar, bukan sekadar pekerjaan yang terlihat selesai secara administratif. Pedoman LKPP juga menegaskan bahwa spesifikasi teknis menjadi bagian penting dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi.
Karena itu, Dinas PUPR Sampang didesak membuka ruang pemeriksaan yang transparan terhadap pekerjaan tersebut, termasuk mencocokkan kondisi lapangan dengan RAB, gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta hasil pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan sesuai mekanisme kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, keretakan pekerjaan, maupun standar mutu U-Ditch yang dipasang. (Fit)






