Pj Kades Banyukapah dan BPN Sampang Serahkan Sertifikat Tanah, Sinergi Bersama Dorong Kesejahteraan Warga
Sampang||Garuda08.com – Pemerintah Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Jawa Timur, menyerahkan secara simbolis sebanyak 168 sertifikat tanah kepada warganya, Selasa (6/5/2025).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Desa Banyukapah Kec. Kedungdung, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keabsahan hukum atas tanah masyarakat.
Penyerahan sertifikat PTSL diserahkan dan disaksikan oleh pihak BPN Kabupaten Sampang di Balai Desa Banyukapah Kec Kedungdung, Selasa (6/5). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sampang, PJ Kades Banyukapah bapak Ruspandi Spd bersama perangkat desa serta warga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Pj Kades Banyukapah Ruspandi Spd menyampaikan, bahwa sertifikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah warga. “Kami harap, dengan sertifikat ini masyarakat memiliki jaminan legal atas tanahnya dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama kelancaran program PTSL ini. "masyarakat Desa Banyukapah harus mendukung program-program pemerintah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga," harapan Pj Kades Banyukapah.
Sementara salah satu penerima bantuan sertifikat PTSL tersebut, Ibu Nor Komariyah merasa haru dan bersyukur. Ia menuturkan, “Saya tak lagi merasa cemas karena tanah warisan ini kini sudah resmi terdaftar,” ujarnya sambil tersenyum lega.
“Dengan sertifikat ini, saya bisa mengembangkan lahan tani dan merencanakan masa depan lebih baik bagi keluarga,” imbuh Nor dengan penuh harap.
Ungkapan Nor, mencerminkan keyakinan warga bahwa kepemilikan tanah diakui secara hukum. Penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum atas tanah memang memberikan dampak sosial berupa rasa aman dan stabilitas bagi pemiliknya. Setelah bersertifikat, status kepemilikan Nor dan warga lainnya menjadi jelas sehingga kekhawatiran akan sengketa lahan dapat berkurang.
Nor berharap program PTSL ini dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak warga desa memperoleh haknya. Kini, dengan dokumen resmi tersebut ia berani merencanakan usaha tani yang lebih besar dan memikirkan pendidikan anak-anaknya dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Antusias warga saat menerima sertifikat pun menyambut gembira dan mengapresiasi upaya pemerintah desa serta BPN. Mereka berharap program ini dapat terus dilanjutkan bagi warga lainnya yang belum memiliki sertifikat.
Sebagai informasi, PTSL adalah program pendaftaran tanah secara bersamaan untuk seluruh obyek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan. (Fit)