RSIA Puri Bunda Madura Angkat Bicara: Ibu dan Bayi Selamat, Seluruh Tindakan Medis Dipastikan Sesuai SOP
0 menit baca
RSIA Puri Bunda Madura Angkat Bicara: Ibu dan Bayi Selamat, Seluruh Tindakan Medis Dipastikan Sesuai SOP
PAMEKASAN||GARUDA08.COM – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura membantah tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong. Rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan hukum yang berlaku. Ibu dan bayi yang dilahirkan juga dipastikan dalam kondisi sehat dan telah diperbolehkan pulang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar, termasuk mengenai alasan tidak diserahkannya rekam medis kepada pihak yang meminta.
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa hingga kini tidak pernah ada permohonan resmi secara tertulis terkait permintaan rekam medis pasien. Permintaan yang diterima rumah sakit, menurutnya, hanya disampaikan secara lisan sehingga tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Rumah sakit memiliki standar operasional yang mengatur secara ketat mengenai pemberian rekam medis. Sampai hari ini tidak ada permohonan tertulis yang diajukan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan rekam medis harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari identitas pemohon, dasar kepentingan, hingga legal standing pihak yang mengajukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewajiban rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan data pasien.
Menurut Taufik, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, surat kuasa tersebut berasal dari seorang laki-laki, sementara pasien yang dimaksud merupakan seorang perempuan dewasa yang dalam kondisi sadar dan mampu mengambil keputusan sendiri.
"Dalam kondisi tersebut kami tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain. Justru rumah sakit berkewajiban melindungi kerahasiaan data pasien," tegasnya.
Ia juga membedakan antara resume medis dan rekam medis lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen rahasia yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Taufik menegaskan, sikap rumah sakit bukan merupakan upaya menutup-nutupi pelayanan medis, melainkan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menjaga kerahasiaan informasi pasien.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rekam medis hanya dapat dibuka atas persetujuan pasien atau dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pasien dalam perkara ini merupakan orang dewasa, tidak berada dalam kondisi darurat, dan telah menjalani pemulihan dengan baik sehingga rumah sakit tidak memiliki dasar hukum menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.
Selain menjelaskan aspek hukum, pihak rumah sakit juga memaparkan kronologi penanganan medis terhadap pasien. QQ diketahui menjalani perawatan sejak 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis sesuai kompetensi. Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis, disertai penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent sebelum tindakan dilakukan.
"Alhamdulillah seluruh tindakan berjalan dengan baik. Bayi lahir dalam kondisi sehat, ibunya juga selamat dan kini telah diperbolehkan pulang untuk menjalani masa pemulihan," kata Taufik.
Berdasarkan kondisi tersebut, pihak RSIA Puri Bunda Madura menilai tudingan malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. Rumah sakit memastikan seluruh proses penanganan telah mengikuti standar pelayanan kesehatan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan tidak ada tindakan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan. Semua pelayanan telah dilaksanakan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Chol)






