BREAKING NEWS

 


Kasus Kecelakaan 2017 Tak Kunjung Jelas, Ormas MAI Geruduk Polres Pasuruan

Kasus Kecelakaan 2017 Tak Kunjung Jelas, Ormas MAI Geruduk Polres Pasuruan




PASURUAN||Garuda08.com – Delapan tahun sudah kasus kecelakaan tragis yang menimpa Endang, warga Pasuruan, tak kunjung menemukan titik terang. Peristiwa yang terjadi pada 2017 itu masih menyisakan luka mendalam, bukan hanya bagi korban yang kini harus hidup dengan kondisi kaki teramputasi, tetapi juga bagi keluarganya yang merasa keadilan seolah ditutup rapat.


Siang ini, Ormas Macan Asia Indonesia (MAI) DPP Jatim bersama tim hukum dan pendamping korban mendatangi Mapolres Pasuruan. Tujuan mereka jelas, meminta klarifikasi sekaligus menanyakan surat tembusan yang tak kunjung mendapat jawaban dari Satlantas Polres Pasuruan maupun pihak PO. Restu, perusahaan bus yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.


Rombongan Ormas MAI diterima langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca S.T.K., S.I.K., M.H. Dalam pertemuan itu, pihak MAI menegaskan ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Mereka menilai, perkara ini seakan dipeti-eskan tanpa solusi nyata bagi korban.


Namun, Kasat Lantas menyebut kasus tersebut sudah berstatus inkrah di kejaksaan. “Saya baru menjabat di 2025, sedangkan kasus ini terjadi pada 2017. Dari berkas yang saya pelajari, kasus ini sudah inkrah di kejaksaan,” ujarnya.


Meski begitu, ia membuka ruang jika pihak korban ingin menempuh jalur hukum lain. “Kalau memang mau melanjutkan, silakan ajukan upaya hukum. Kami siap menerima panggilan dan terbuka demi keadilan bagi Bu Endang,” tambahnya.


Tak puas hanya mendengar penjelasan polisi, Tim MAI langsung bergerak menuju kantor PO. Restu di Singosari, Malang. Namun, kedatangan mereka kembali berbuah kecewa. Pimpinan PO. Restu menolak menemui, hanya menyuruh staf dan satpam yang menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima surat dari MAI.


Ironisnya, bukti tanda terima surat justru dipegang tim hukum MAI. Fakta ini semakin menambah kecurigaan adanya pengabaian serius dari pihak PO. Restu terhadap korban. “Kami sangat kecewa. Surat resmi sudah kami layangkan dua kali, ada buktinya. Tapi mereka beralasan tidak pernah menerima,” tegas kuasa hukum korban, Andreas Wuisan SE, SH, MH.


Ketua Ormas MAI DPD Jatim, Subilal S.E., menegaskan pihaknya memberi batas waktu satu minggu kepada manajemen PO. Restu. Jika tidak ada respons, MAI berjanji akan datang kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar. “Ini soal komitmen moral. Kami beri waktu satu minggu. Jika tetap bungkam, kami akan datang dengan lebih banyak anggota,” ujarnya dengan nada keras.


Hal senada disampaikan A. Darman, perwakilan DPC MAI Pasuruan. Ia menegaskan jalur hukum akan ditempuh jika perusahaan tetap menutup pintu dialog. “Kalau tidak ada tanggapan, kita bawa ke ranah hukum. Selesai,” katanya tegas.


Endang, korban kecelakaan, akhirnya angkat bicara di hadapan media. Dengan suara bergetar, ia menuturkan penderitaan panjang yang harus ia jalani. “Saya cacat seumur hidup. Kaki saya diamputasi akibat kecelakaan itu. Saya hanya ingin keadilan seadil-adilnya. Jangan sampai pihak PO. Restu lepas tangan atas nasib saya,” ungkapnya.


Kasus ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin perkara kecelakaan yang menimbulkan cacat permanen justru berakhir tanpa kepastian kompensasi dan tanggung jawab perusahaan? Publik pun menilai, kasus ini rawan “diselesaikan” dengan cara-cara yang mengabaikan hak korban.


Ormas MAI memastikan mereka tidak akan berhenti. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini hingga terang-benderang. “Kami akan usut sampai tuntas, tidak boleh ada lagi korban yang diabaikan. Keadilan harus ditegakkan,” tutup Andreas. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image