Diduga Proyek Siluman Berkedok Swakelola, P3-TGAI di Desa Panyirangan Tuai Sorotan
0 menit baca
Diduga Proyek Siluman Berkedok Swakelola, P3-TGAI di Desa Panyirangan Tuai Sorotan
SAMPANG||GARUDA08.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang digulirkan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani kini menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek di Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, memunculkan sejumlah pertanyaan setelah tim investigasi media menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan prinsip transparansi proyek yang menggunakan uang negara, Kamis (9/7/2026).
Program tersebut diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta. Skema pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh organisasi petani penerima program.
Saat mendatangi lokasi pekerjaan (8/7), tim media tidak menemukan papan informasi proyek. Padahal, papan proyek merupakan salah satu instrumen keterbukaan informasi publik yang memuat identitas pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Identitas pelaksana baru diketahui setelah tim media meminta keterangan kepada salah seorang warga sekitar lokasi. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit.
"Yang saya tahu, pekerjaan ini dikerjakan oleh HIPPA P3A Panyirangan Bangkit," ujar warga tersebut kepada tim media.
Selain persoalan keterbukaan informasi, tim investigasi juga menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis. Di antaranya dugaan penggunaan material pasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi serta kedalaman galian saluran yang diduga berbeda dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis yang berwenang.
Hari, anggota tim investigasi media, mengatakan bahwa temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
"Temuan kami di lapangan menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari pihak pelaksana. Kami berharap seluruh proses pekerjaan dapat dibuka secara transparan sehingga publik memperoleh kepastian bahwa dana negara digunakan sesuai ketentuan," ujar Hari.
P3-TGAI selama ini dikenal sebagai program strategis pemerintah yang mengedepankan pola padat karya. Selain memperbaiki jaringan irigasi tersier, program tersebut juga bertujuan memberikan tambahan penghasilan kepada petani melalui keterlibatan langsung dalam pembangunan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan.
Apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan instansi berwenang, maka bukan hanya kualitas bangunan irigasi yang dipertaruhkan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana APBN di tingkat desa juga berpotensi terdampak. Oleh sebab itu, pengawasan dari pemerintah, aparat pengawas internal, maupun masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. Tim media juga belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan tidak dipasangnya papan proyek maupun tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Media turut menghubungi Penjabat (Pj) Kepala Desa Panyirangan Syafik melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Ketua HIPPA/P3A Panyirangan Bangkit, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas seluruh temuan tersebut. Liputan ini akan berlanjut dengan menelusuri dokumen pelaksanaan proyek, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan guna memastikan pelaksanaan P3-TGAI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Fit)






