Ketua Komando HAM Minta Bakesbangpol Tak Giring Opini yang Membungkam Ormas dan LSM
0 menit baca
Ketua Komando HAM Minta Bakesbangpol Tak Giring Opini yang Membungkam Ormas dan LSM
SAMPANG||GARUDA08.COM – Pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Hj. Chairijah, S.H., M.H. (Qory), yang menyebut sekolah memiliki hak untuk tidak menjawab surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menuai respons keras. Gabungan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan LSM di Kabupaten Sampang langsung menggelar rapat koordinasi sebagai bentuk konsolidasi menyikapi pernyataan tersebut, Sabtu (4/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan itu dihadiri Ketua Ormas Komando HAM Lihon, Ketua LSM Garda Kawal Sampang (GKS), Ketua BASUPATI, Ketua TKN, Ketua LIBAS 88, Ketua Lembaga Jaringan Kawal Madura Raya, serta sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil di Kabupaten Sampang. Forum tersebut membahas dampak pernyataan Kepala Bakesbangpol yang dinilai telah memunculkan polemik di ruang publik.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat mengagendakan audiensi dengan Bakesbangpol Kabupaten Sampang. Langkah itu ditempuh sebagai upaya memperoleh penjelasan secara langsung mengenai maksud pernyataan yang telah disampaikan kepada publik, termasuk dasar hukum yang digunakan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.
Para peserta rapat berpandangan, ruang dialog menjadi cara yang lebih tepat untuk menyamakan pemahaman mengenai fungsi organisasi kemasyarakatan dan LSM dalam menjalankan kontrol sosial. Mereka menilai penjelasan yang komprehensif diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas penyampaian aspirasi maupun permintaan klarifikasi oleh organisasi masyarakat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Ketua Ormas Komando HAM, Lihon, menyatakan sangat menyayangkan pernyataan Kepala Bakesbangpol Sampang. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah aktivitas kontrol sosial yang dilakukan Ormas maupun LSM tidak memiliki legitimasi.
"Bakesbangpol tugasnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan, bukan ikut terlibat melindungi sekolah dari fungsi kontrol masyarakat. Kami hadir menjalankan kontrol sosial agar dugaan penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, dapat dicegah. Kalau tidak ada kontrol masyarakat, potensi korupsi bisa semakin merajalela," tegas Lihon.
Ia menegaskan, aktivitas yang dilakukan Ormas maupun LSM selama ini memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penyampaian surat klarifikasi maupun permintaan informasi kepada lembaga publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang dijamin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihon juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia berharap tidak ada pernyataan dari pejabat publik yang dapat ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap peran masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Melalui audiensi yang akan digelar dalam waktu dekat, gabungan Ormas dan LSM berharap memperoleh penjelasan resmi dari Bakesbangpol Kabupaten Sampang sehingga polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara terbuka. Mereka juga menginginkan adanya kesamaan persepsi mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Gabungan Ormas dan LSM menegaskan bahwa audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya menjaga ruang demokrasi, memperjelas landasan hukum, serta memastikan fungsi kontrol sosial tetap berjalan sesuai koridor hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)






