Surat Eksekusi Terbit di Tengah Proses Pidana, Gelombang Perlawanan Demi Keadilan Ratna Menguat
Surat Eksekusi Terbit di Tengah Proses Pidana, Gelombang Perlawanan Demi Keadilan Ratna Menguat
SAMPANG||GARUDA08.COM – Rencana eksekusi rumah di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, memunculkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan. Di satu sisi, putusan perdata telah menetapkan H. Umar Faruk sebagai pihak yang memenangkan sengketa. Namun di sisi lain, proses pidana terhadap yang bersangkutan belum sepenuhnya berakhir karena masih memasuki tahap banding setelah dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam perkara pemalsuan dokumen.
Perbedaan arah dua proses hukum tersebut menjadi alasan utama Ratna Ningsih Listiyowati meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum baru apabila nantinya terdapat perkembangan dalam perkara pidana yang masih berjalan.
Penolakan terhadap rencana eksekusi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Komando HAM bersama Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang di Cafe Febria, Minggu (5/7). Kegiatan tersebut digelar sebagai respons atas surat Pengadilan Negeri Sampang mengenai pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan seluas 665 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Dalam konferensi pers tersebut, kedua organisasi menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sepatutnya tidak hanya berpedoman pada putusan perdata, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan perkara pidana yang menurut mereka berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas objek sengketa.
Mereka menilai, selama proses pidana belum memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan polemik baru. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian agar putusan pengadilan tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di kemudian hari.
Ketua Komando HAM, Lihon (Marzali), mengatakan organisasinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap hukum juga harus diwujudkan dengan memberikan ruang bagi seluruh proses peradilan hingga benar-benar selesai sebelum dilakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan seseorang.
Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, menyampaikan tiga sikap organisasi. Pertama, menolak rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang mempertimbangkan proses pidana yang masih berlangsung. Ketiga, menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar memperoleh kepastian hukum.
Ratna Ningsih yang turut hadir dalam konferensi pers mengaku masih mempertanyakan alasan eksekusi tetap dijadwalkan ketika menurutnya telah ada putusan pidana yang menyatakan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen. Ia berharap seluruh proses hukum dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan," ujar Ratna di hadapan awak media.
Rudi, penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi, juga menyampaikan keberatan. Ia meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses banding perkara pidana selesai sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang utuh sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
Selain itu, Rudi menyoroti rentang waktu penyampaian surat pemberitahuan eksekusi yang menurutnya sangat singkat. Surat diterima pada hari Jumat, kemudian bertepatan dengan hari libur, sementara agenda pelaksanaan terus berjalan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihak yang keberatan memiliki waktu yang terbatas untuk mempersiapkan langkah hukum.
Sebagai bentuk dukungan kepada Ratna dan Rudi, Komando HAM bersama Pemuda Pancasila menyatakan akan menggelar aksi damai di lokasi objek eksekusi sebelum menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Sampang. Mereka menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat secara konstitusional dengan harapan pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Perkara ini kini tidak hanya menjadi sengketa antara dua pihak yang berperkara, tetapi juga menghadirkan pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana putusan perdata dan proses pidana diposisikan ketika keduanya berkaitan dengan objek yang sama. Bagi Ratna Ningsih, rumah tersebut bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan mencari keadilan. Sementara bagi organisasi yang mendampinginya, penundaan eksekusi dipandang sebagai langkah yang patut dipertimbangkan agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat berjalan beriringan. (Fit)






