Usai Dibedah, Kista Tak Diangkat: Dugaan Malapraktik di RS Larasati Pamekasan Berujung Laporan Polisi
Usai Dibedah, Kista Tak Diangkat: Dugaan Malapraktik di RS Larasati Pamekasan Berujung Laporan Polisi
PAMEKASAN||GARUDA08.COM – Dugaan malapraktik yang menyeret seorang dokter di RS Larasati Pamekasan menjadi perhatian publik setelah seorang pasien dilaporkan menjalani operasi, namun penyakit yang menjadi alasan tindakan bedah tersebut disebut tidak jadi diangkat. Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan prosedur medis yang ditempuh dan kini dikawal sejumlah organisasi masyarakat karena dinilai berkaitan dengan aspek keselamatan pasien.
Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, awalnya menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan. Berdasarkan hasil diagnosis awal, pasien disebut mengalami kista dengan kondisi yang cukup serius sehingga disarankan menjalani perawatan lanjutan melalui rujukan ke rumah sakit di Surabaya yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
Namun sebelum proses rujukan dilakukan, keluarga pasien memutuskan mencari pendapat medis lain. Atas saran seseorang, Salamah kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium dan konsultasi di tempat praktik dokter Tatik Sulistyowati. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa penyakit pasien masih memungkinkan ditangani melalui tindakan operasi di RS Larasati Pamekasan.
Menurut Bupati LIRA Pamekasan, Slamet Riyadi, keluarga akhirnya menyetujui tindakan operasi setelah menerima penjelasan dari dokter. Seluruh administrasi, termasuk surat persetujuan tindakan medis atau informed consent, disebut telah ditandatangani sebelum pasien dibawa ke ruang operasi.
Operasi kemudian dilaksanakan. Namun berdasarkan keterangan yang diterima LIRA dari pihak keluarga, tindakan tersebut tidak berakhir dengan pengangkatan kista sebagaimana yang mereka harapkan. Luka operasi justru kembali dijahit setelah dokter menyampaikan bahwa jaringan yang menjadi sasaran operasi disebut melekat pada organ lain sehingga tindakan pengangkatan tidak dapat dilanjutkan.
Keputusan tersebut menjadi awal munculnya pertanyaan dari keluarga pasien. Mereka mempertanyakan mengapa operasi tetap dilakukan apabila pada akhirnya penyakit yang menjadi dasar tindakan bedah dinyatakan tidak dapat diangkat. Pertanyaan itu semakin menguat ketika, tidak lama setelah operasi selesai, pasien disebut diperbolehkan pulang meski baru saja menjalani tindakan pembedahan.
Merasa khawatir terhadap kondisi Salamah, keluarga kemudian meminta pendampingan kepada Slamet Riyadi. Bersama sejumlah aktivis, ia mendatangi RS Larasati Pamekasan untuk meminta penjelasan terkait kronologi tindakan medis yang telah dilakukan terhadap pasien.
Slamet mengaku sempat terjadi perdebatan dengan pihak rumah sakit. Menurutnya, setelah melalui pembahasan tersebut, rumah sakit akhirnya memutuskan merujuk pasien ke Surabaya. Keputusan itu berbeda dengan informasi awal yang diterima keluarga bahwa pasien diperkenankan pulang setelah operasi.
Saat ini Salamah menjalani perawatan di RS Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menurut Slamet, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat penilaian bahwa apabila sejak awal diketahui tindakan pengangkatan tidak memungkinkan dilakukan, maka keputusan untuk melakukan operasi semestinya dipertimbangkan secara cermat sesuai standar pelayanan medis dan prinsip keselamatan pasien.
Kasus tersebut kini memasuki babak baru. DPD LIRA Pamekasan menyatakan akan melaporkan dugaan malapraktik tersebut kepada Polres Pamekasan. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khairul Umam, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun permintaan klarifikasi belum memperoleh respons. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak rumah sakit maupun dokter yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atas kronologi maupun dasar medis tindakan yang dilakukan.
Kasus ini menambah daftar persoalan pelayanan kesehatan yang mendapat sorotan publik di Madura. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan malapraktik tersebut, proses klarifikasi yang terbuka, audit medis oleh pihak berwenang, serta penyelidikan aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hak pasien sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang. (Red)






