"CLEAR" di Mulut Camat, Kisruh Panitia HUT RI Pangarengan Masih Membara
"CLEAR" di Mulut Camat, Kisruh Panitia HUT RI Pangarengan Masih Membara
Menurut sumber tersebut, persoalan diduga belum sepenuhnya tuntas. Ada pihak yang disebut turun tangan melakukan mediasi agar konflik tidak mengganggu rangkaian perayaan HUT RI ke-81.
“Demi berjalannya acara, ada beberapa yang memediasi agar cekcok yang sempat terjadi dianggap selesai,” ujar sumber yang meminta identitasnya disamarkan.
Polemik itu disebut mencuat setelah Zainul Ghaffar sempat mengumumkan pengunduran diri sekaligus membubarkan kepanitiaan pada 6 Agustus 2026. Padahal, agenda perayaan sudah semakin dekat.
Setelah mediasi, Ghaffar disebut kembali menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia. Sumber menyebut kondisi tersebut membuat kegiatan tetap berjalan meski sebelumnya sempat terjadi ketegangan.
Persoalan kemudian melebar ke soal pembiayaan kegiatan. Informasi yang diterima media menyebut sejumlah unsur di Kecamatan Pangarengan diduga diminta memberikan uang dengan istilah “partisipasi”.
ASN dan Non-ASN disebut diminta memberikan uang dengan nominal minimal sekitar Rp100 ribu. Sementara dapur MBG disebut sempat diminta berpartisipasi hingga Rp5 juta, meski nominal akhirnya belum diketahui secara pasti.
“Semua ASN dan Non-ASN rata-rata diminta untuk menyumbangkan, atau bahasa halusnya uang partisipasi, minimal Rp100 ribuan,” ujar sumber berinisial NH kepada media Jatimsatunews, Selasa (18/8/2026).
Dugaan permintaan tersebut juga disebut menyasar pemerintah desa. Seorang perangkat desa berinisial R membenarkan adanya permintaan partisipasi dari desa.
“Iya, semua desa pasti diminta partisipasinya. Desa saya juga,” ujarnya.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih serius. Bukan semata soal konflik antara camat dan ketua panitia, tetapi juga mengenai bagaimana pembiayaan kegiatan pemerintahan atau perayaan yang mengatasnamakan Kecamatan Pangarengan dikumpulkan.
Istilah “partisipasi” memang dapat berarti sumbangan sukarela. Namun, status tersebut patut dipertanyakan apabila terdapat nominal yang ditentukan, tekanan, atau pihak tertentu merasa tidak bebas untuk menolak.
Karena itu, publik berhak mengetahui mekanismenya. Siapa yang meminta uang? Siapa yang menentukan nominal? Kepada siapa uang diserahkan? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pemkab Sampang sebelumnya telah dimintai penjelasan mengenai polemik tersebut. Plt Sekda Kabupaten Sampang, Faishol, mengatakan masih perlu menggali informasi sebelum memberikan keterangan.
“Mohon waktu, saya harus gali informasi terlebih dahulu 🙏,” kata Faishol saat dikonfirmasi pada Kamis (13/8/2026).
Kini, klaim bahwa persoalan sudah clear kembali menjadi sorotan. Publik menunggu pembuktian: apakah konflik benar-benar telah selesai, atau hanya diredam demi menjaga agar perayaan HUT RI ke-81 tetap berjalan? Bersamaan dengan itu, dugaan permintaan uang partisipasi juga membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. (Fit)






