Ibu Diduga Tikam Anak hingga Tewas, Polres Pamekasan Bertindak
0 menit baca
Ibu Diduga Tikam Anak hingga Tewas, Polres Pamekasan Bertindak
PAMEKASAN||GARUDA08.COM — Seorang anak di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan meregang nyawa diduga di tangan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa tragis itu terjadi Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku berinisial D.A diduga menganiaya korban berinisial T.D hingga meninggal dunia di kediaman mereka. Kasus ini kini ditangani Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan.
Keterangan resmi disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto melalui kegiatan doorstop di Ruang Satreskrim, Senin (17/8/2026) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah TKP, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dengan panjang mata pisau sekitar 33 cm.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek yang cukup luas di bagian bahu kiri. Selain itu juga terdapat luka yang diduga akibat tusukan benda tajam di bagian punggung dan pinggul," terang AKP Yoyok.
Melihat kondisi korban, warga dan keluarga segera melarikan T.D ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapat pertolongan medis. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan. T.D dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Setelah menerima laporan, Tim Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung mendatangi TKP. Polisi melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan D.A. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan fakta bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Berdasarkan data dari RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, D.A tercatat sebagai pasien rawat jalan sejak tahun 2023.
"Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku secara komprehensif, penyidik akan mengajukan permohonan Visum Psikiatrikum ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang," kata AKP Yoyok.
Hasil visum ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Agustus 2026.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan juga telah diterbitkan dengan Nomor http://SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim tertanggal 17 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban terkait pendampingan psikologis. (Mahesa)






