“Fakta Mengerikan! Pabrik Rokok Ilegal GEBOY Flafour Diduga Dilindungi Oknum”
0 menit baca
“Fakta Mengerikan! Pabrik Rokok Ilegal GEBOY Flafour Diduga Dilindungi Oknum”
Pamekasan||Garuda08.com – Di balik ramainya peredaran rokok ilegal merek GEBOY Flafour, tersimpan kisah memilukan tentang harga diri negara yang dilecehkan di depan mata. Produk rokok tanpa pita cukai ini diduga kuat diproduksi oleh PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan telah bebas beredar di Madura, Jawa Timur, bahkan hingga ke luar pulau—tanpa tersentuh penegakan hukum.
“Ini bukan hanya pelanggaran cukai, tapi penghinaan terang-terangan terhadap hukum. Negara dipermalukan, aparat diam, rakyat dirampok di siang bolong,” tegas Achmad Rifai, Koordinator Koalisi Masyarakat Peduli Pendapatan Negara (KMPPN), Sabtu (2/8/2025).
Menurut Rifai, aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal yang berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan mencerminkan adanya dugaan kuat pembiaran terstruktur. Bea Cukai dan Satpol PP dinilai bukan hanya abai, tetapi berpotensi melindungi kejahatan fiskal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah per tahun.
“Warga tahu, wartawan tahu, pelaku usaha tahu. Hanya aparat yang pura-pura buta. Atau mungkin, mereka terlalu sibuk menghitung uang sogokan?” sindir Rifai tajam.
Padahal, merujuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai. Namun di Pamekasan, hukum seolah lumpuh di hadapan kekuasaan uang.
Rifai juga menyoroti potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, namun ironisnya, tak satu pun pejabat daerah terlihat geram atau bergerak menghentikan praktik ini.
“Kami ingin tahu, siapa yang melindungi PR Sekar Anom? Kenapa distribusi rokok ilegal ini seperti dilapisi ‘tameng tak kasat mata’? Ini bukan sekedar kelalaian, ini sistem yang busuk,” ujarnya geram.
Tiga Tuntutan Keras KMPPN:
1. Bea Cukai dan Satpol PP segera menyegel PR Sekar Anom dan mengusut tuntas jalur distribusi rokok ilegal GEBOY Flafour.
2. Audit menyeluruh terhadap aparat yang diduga sengaja membiarkan kejahatan fiskal ini terus berjalan.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan suap dan kolusi dalam pembiaran praktik ilegal ini.
KMPPN menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, mereka akan mengambil langkah serius:
Meluncurkan petisi nasional untuk mendesak penindakan.
Mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Keuangan dan KPK.
Menggelar aksi terbuka dengan melibatkan jaringan aktivis di seluruh Indonesia.
“Negara ini terlalu mahal untuk dijual demi sebatang rokok ilegal. Jika aparat memilih diam, maka kami akan bersuara, dan suara rakyat tak akan bisa dibungkam,” tutup Rifai. (Red)