BREAKING NEWS

 


Akal Bulus Terbongkar, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Motor

Akal Bulus Terbongkar, Satreskrim Polres Sampang Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Motor

SAMPANG||Garuda08.Com — Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Camplong. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Sampang, dengan menghadirkan tersangka berinisial MR (29) beserta barang bukti, Senin (6/4/2026).


Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH, MH menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Camplong tertanggal 10 Maret 2026. Korban diketahui bernama Sumheri, warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong.


Peristiwa penipuan terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.


Tersangka MR warga desa Banjar Kecamatan Kedungdung kemudian menghubungi korban dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Ia datang ke lokasi bersama seorang tukang ojek bernama Abu Hanif, yang disebut sebagai keluarganya untuk meyakinkan korban.


Sesampainya di rumah korban, sepeda motor kemudian diperlihatkan. Abu Hanif sempat diminta mencoba kendaraan tersebut, sebelum akhirnya tersangka juga mencoba dengan alasan memastikan kondisi motor.


Namun setelah membawa sepeda motor, tersangka tidak kembali. Korban yang mulai curiga mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif. Kecurigaan semakin kuat setelah tas milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi ternyata berisi uang mainan.


Warga yang berada di sekitar lokasi sempat mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengetahui aksi pelaku dan tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.


Dalam konferensi pers, Ipda Poundra menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyuates. Saat itu, pelaku sedang melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan.


“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban telah dijual dengan harga Rp21 juta,” ujar Ipda Poundra di hadapan awak media.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas milik pelaku yang berisi uang mainan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan saat menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam proses penelusuran.


Motif pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut diduga karena faktor ekonomi. Tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kendaraan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image