Dana BOS Digerogoti? Atap Hancur Jadi Saksi Dugaan Korupsi di SDN Patarongan 1
0 menit baca
Dana BOS Digerogoti? Atap Hancur Jadi Saksi Dugaan Korupsi di SDN Patarongan 1
SAMPANG||Garuda08.com — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN Patarongan 1, Kecamatan Torjun, setelah penggunaan anggaran ratusan juta rupiah dinilai janggal dan tak sebanding dengan kondisi fisik sekolah, Rabu (8/4/2026).
Sekolah dasar yang beralamat di Jalan Raya Patarongan itu tercatat menerima dana BOS tahun 2025 sebesar Rp196.594.300 dengan jumlah siswa sebanyak 184 orang. Namun, besarnya anggaran tersebut memunculkan tanda tanya ketika realisasi penggunaan dana, khususnya pada pos pemeliharaan, dinilai tidak berdampak nyata.
Data yang dihimpun menunjukkan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2024 mencapai Rp45.945.000. Angka itu justru melonjak pada tahun 2025 menjadi Rp65.465.000. Dalam dua tahun, total dana pemeliharaan menembus Rp111.410.000—angka yang tidak kecil untuk ukuran sekolah dasar.
Ironisnya, lonjakan anggaran tersebut tidak berbanding lurus dengan kondisi bangunan sekolah. Fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi atap sekolah yang rusak dan belum tersentuh perbaikan hingga saat ini.
Temuan ini memantik kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Apalagi, dana pemeliharaan seharusnya menjadi prioritas utama untuk menjaga kelayakan fasilitas belajar siswa.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyerapan dana pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana tidak tepat sasaran. Bahkan, muncul indikasi praktik “korupsi pasif”, di mana anggaran terserap di atas kertas, namun realisasi fisiknya minim atau tidak terlihat.
Kepala SDN Patarongan 1, Nanik Retnowati, hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut, terutama menyangkut prioritas perbaikan fasilitas yang mendesak seperti atap sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Moh. Yusuf, S.Pd, menegaskan bahwa dana BOS pada pos pemeliharaan sejatinya bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan penting sekolah.
“Dana pemeliharaan itu bisa digunakan untuk perawatan gedung, rehab ringan, air, listrik, perbaikan komputer, dan lain-lain,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Garuda08.com di Kantornya (8/4).
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana BOS telah melalui tahap perencanaan tahunan yang seharusnya menjadi acuan dalam realisasi anggaran di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan publik: jika perencanaan sudah matang, mengapa kerusakan mendasar seperti atap sekolah masih dibiarkan tanpa penanganan?
Tim media garuda08 yang turun langsung ke lokasi (26/3), mendapati kondisi atap sekolah memang mengalami kerusakan yang cukup parah dan membutuhkan perbaikan segera. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan mengganggu proses belajar mengajar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat pengawas serta penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan kembali dipertaruhkan di tengah )harapan masyarakat terhadap dunia pendidikan yang bersih dari praktik penyimpangan. (Fit)






