Terang-Terangan Diduga Ilegal, Galian C Angsanah Seolah Kebal Hukum
0 menit baca
Terang-Terangan Diduga Ilegal, Galian C Angsanah Seolah Kebal Hukum
PAMEKASAN||GARUDA08.COM — Aktivitas galian C di Dusun Anak Dara, Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kian menuai sorotan tajam.
Dugaan kuat beroperasi tanpa izin kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih serius: siapa aktor di balik aktivitas tambang tersebut?
Hasil penelusuran lanjutan awak media Garuda08.com di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung aktif tanpa hambatan berarti.
Alat berat terlihat terus bekerja, sementara kendaraan pengangkut material hilir-mudik dengan intensitas tinggi.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya “perlindungan tak kasat mata”, mengingat aktivitas berlangsung terbuka namun belum tersentuh tindakan tegas dari aparat berwenang.
Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus berjalan? Ini yang jadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar salah satu warga setempat.
Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan legalitas.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan struktur tanah, ancaman longsor, hingga degradasi lahan di sekitar lokasi tambang.
Di sisi lain, negara juga berpotensi mengalami kerugian akibat hilangnya pendapatan dari sektor pajak dan retribusi apabila aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin resmi.
Sikap tertutup pihak penjaga lokasi saat dikonfirmasi sebelumnya, bahkan hingga memicu cekcok dengan awak media, semakin memperkuat indikasi bahwa kegiatan ini tidak berjalan secara transparan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Atas kondisi tersebut, publik kini secara terbuka mendesak sejumlah instansi untuk segera turun tangan, di antaranya:
Polres Pamekasan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal,
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur untuk mengecek dan memastikan legalitas izin usaha pertambangan,
serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan untuk mengkaji dampak lingkungan dan potensi kerusakan yang ditimbulkan.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Publik menilai lambannya respons aparat justru berpotensi memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang “bermain” di balik aktivitas tersebut.
Pernyataan Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal di sektor sumber daya alam kini menjadi sorotan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.
Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu menelusuri hingga ke aktor utama jika memang terdapat jaringan di balik aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status perizinan galian C tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini kini bukan sekadar soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut integritas aparat dan kepercayaan publik.
Masyarakat menunggu langkah nyata: penindakan tegas atau pembiaran yang berlarut-larut. (Fery)






