BREAKING NEWS

 


Rp2,37 Triliun Dana BOSP Jatim Disorot, LSM RATU Kepung Polda, Kejati hingga Grahadi

Rp2,37 Triliun Dana BOSP Jatim Disorot, LSM RATU Kepung Polda, Kejati hingga Grahadi

SURABAYA||GARUDA08.COM — Gelombang protes terhadap pengelolaan anggaran pendidikan Jawa Timur memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi maraton di tiga titik strategis kekuasaan Jawa Timur, Senin (6/10/2026).


Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Gedung Negara Grahadi menjadi sasaran penyampaian tuntutan. Mereka meminta aparat penegak hukum membuka penyelidikan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA, SMK dan SLB di Jawa Timur.


Nilainya bukan kecil. LSM RATU menyoroti BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja Rp39,16 miliar. Jika digabung, anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,37 triliun.

Anggaran sebesar itu, menurut data yang dibawa massa aksi, berkaitan dengan ribuan satuan pendidikan negeri dan swasta serta lebih dari 1,3 juta peserta didik. Besarnya uang publik tersebut membuat tuntutan transparansi menjadi sorotan utama aksi.


Ketua Umum LSM RATU, Saiful Iskak, mendesak Kapolda Jatim tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Ia meminta setiap dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen pertanggungjawaban.


Sorotan serupa disampaikan saat massa bergerak ke Kejati Jatim. RATU meminta kejaksaan melakukan penelusuran terhadap tata kelola BOSP, termasuk mekanisme perencanaan, pengadaan, pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan.


Salah satu titik yang dipersoalkan adalah transparansi kepada publik. RATU mempertanyakan masih adanya sekolah yang menurut mereka tidak menampilkan informasi realisasi penggunaan dana BOSP secara terbuka.


“Kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggung jawab dan tidak boleh berlindung di balik Cabdindik maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” kata Saiful dalam aksi tersebut.


Tak hanya soal BOSP, RATU juga mengangkat dugaan adanya penarikan sumbangan kepada wali murid. Mereka mempertanyakan apakah pungutan tersebut benar-benar bersifat sukarela sebagaimana prinsip sumbangan pendidikan atau justru berpotensi berubah menjadi kewajiban dengan nominal tertentu.


Persoalan semakin serius karena, menurut RATU, alasan kebutuhan pembayaran guru non-ASN tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk membebankan biaya kepada wali murid. Ketentuan penggunaan BOSP sendiri mengatur komponen belanja yang dapat dibiayai, termasuk pembayaran honor sesuai batas dan persyaratan yang berlaku. Kebijakan BOSP 2026 juga memuat ketentuan khusus mengenai penggunaan dana untuk honor non-ASN.


Dari Grahadi, tuntutan diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. RATU meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pengelolaan dana pendidikan, sekaligus meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada sekolah yang menjadikan wali murid sebagai sumber pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.


Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan tuntutan LSM RATU. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BOSP sebagaimana yang disorot dalam aksi tersebut.


Karena itu, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika memang tidak ditemukan penyimpangan, pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk membuktikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, publik tentu menunggu proses hukum yang transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh tuntutan yang disampaikan LSM RATU. Rp2,37 triliun bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran—publik berhak mengetahui ke mana uang pendidikan itu mengalir dan bagaimana setiap rupiahnya dipertanggungjawabkan. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image