PPTK Bungkam, Pengawasan Proyek Drainase Ratusan Juta Sampang Dipertanyakan Hingga Atasan
0 menit baca
PPTK Bungkam, Pengawasan Proyek Drainase Ratusan Juta Sampang Dipertanyakan Hingga Atasan
Sampang||Garuda08.com - Proyek pembangunan saluran drainase jalan ruas Kotah-Tambelangan senilai Rp200 juta di Kabupaten Sampang kini tak hanya menyorot pelaksana teknis di lapangan. Lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, hingga level pimpinan, ikut dipertanyakan publik.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Syahrul, hingga kini memilih bungkam meski dugaan penyimpangan teknis kian menguat. Namun diamnya PPTK dinilai tak bisa dilepaskan dari peran Kepala Dinas PUPR sebagai penanggung jawab tertinggi pelaksanaan dan pengendalian proyek.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menyebut pihaknya telah dua kali mengirimkan konfirmasi tertulis serta melakukan panggilan telepon kepada PPTK terkait proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kotah–Tambelangan. Tak satu pun mendapat respons.
“Kalau PPTK diam, itu sudah masalah. Tapi kalau pimpinan dinas juga tidak mengambil sikap, ini mencerminkan lemahnya pengendalian internal di Dinas PUPR Sampang,” kata Rifa’i, Minggu (21/12).
Sorotan bermula dari temuan di lapangan mengenai pemasangan U-ditch yang tidak lurus, tidak sejajar, serta diduga tanpa lantai kerja (lean concrete). Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan kegagalan fungsi drainase dan mempercepat kerusakan konstruksi.
Selain itu, GASI juga menyoroti dugaan penggunaan U-ditch produksi tahun sebelumnya, bukan material yang diproduksi khusus untuk tahun anggaran berjalan.
Menurut Rifa’i, penggunaan material lama harus dibuktikan secara administratif dan teknis melalui kontrak, RAB, serta hasil uji mutu. “Ini bukan sekadar teknis pemasangan. Ini menyangkut pengawasan berjenjang. Jika benar material lama digunakan, di mana peran kepala dinas sebagai pengendali anggaran dan penanggung jawab akhir?” ujarnya.
Secara struktural, Kepala Dinas PUPR memiliki kewenangan dan kewajiban memastikan seluruh jajaran di bawahnya, termasuk PPK, PPTK dan konsultan pengawas, menjalankan tugas sesuai regulasi. Ketika terjadi dugaan penyimpangan dan tidak ada klarifikasi resmi, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan institusional.
“Kalau pimpinan dinas membiarkan PPTK bungkam, maka patut diduga ada pembiaran sistemik. Ini bukan lagi kesalahan individu, tapi masalah kelembagaan,” tegas Rifa’i.
Atas kondisi itu, GASI menilai proyek drainase tersebut tidak layak dipertahankan. Mereka mendesak agar pekerjaan dibongkar dan dikerjakan ulang dari awal sesuai spesifikasi teknis dan kontrak, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Berdasarkan data LPSE, proyek drainase tersebut memiliki pagu anggaran Rp200 juta dan dilaksanakan oleh CV Suramadu Jaya.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Syahrul maupun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang belum memberikan klarifikasi resmi, meski konfirmasi telah dilakukan secara terbuka dan berulang. Media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Fit)






