BREAKING NEWS

 


Negara Kalah di Balai Desa, Skandal Surat Tanah di Pesisir Sampang

Negara Kalah di Balai Desa, Skandal Surat Tanah di Pesisir Sampang

Sampang||Garuda08.com – Sejumlah kejanggalan serius mengemuka dalam penerbitan surat keterangan tanah oleh Sugik alias Sugianto, Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di kawasan pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Madura. Ironisnya, di atas lahan yang status hukumnya masih dipertanyakan itu, bangunan fisik sudah terlanjur berdiri. Rabu (17/12/2025).


Berdasarkan salinan dokumen administrasi yang diperoleh redaksi, lahan dimaksud secara eksplisit tercatat sebagai tanah negara dan sedang diajukan permohonan hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Dalam berkas permohonan, batas selatan lahan disebutkan jelas berbatasan dengan Selat Madura—penegasan bahwa lokasi berada di wilayah pesisir yang memiliki rezim pengaturan khusus.


Namun, di tengah status tersebut, Pemerintah Desa Sejati justru menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tanah telah dikuasai secara fisik sejak 2021, tidak dalam sengketa, bebas dari beban hukum, serta disetujui untuk dimohonkan hak milik. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati.


Langkah ini menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai penerbitan surat tersebut mengandung indikasi pelanggaran kewenangan. Pertama, pemerintah desa tidak memiliki otoritas untuk menetapkan atau menyimpulkan status hukum tanah negara, terlebih tanah yang berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan laut. Penetapan status dan pemanfaatan tanah negara merupakan kewenangan instansi pertanahan dan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.


Kedua, terdapat ketidaksesuaian mencolok antara keterangan penggunaan tanah sebagai rumah tempat tinggal dengan fakta geografis lahan yang berada di wilayah pesisir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses verifikasi dan dasar pertimbangan pemerintah desa sebelum menerbitkan surat keterangan tersebut.


Ketiga, dalam satu dokumen yang sama, tanah disebut berstatus tanah negara, namun di saat bersamaan pemerintah desa memberikan pernyataan persetujuan pengajuan hak milik. Pernyataan ini dinilai melampaui fungsi administratif desa dan berpotensi menyesatkan proses pertanahan.


Keanehan tidak berhenti di situ. Fakta bahwa bangunan telah berdiri di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum memperkuat dugaan adanya pembiaran pembangunan sebelum seluruh proses legalitas diselesaikan. Praktik semacam ini berisiko memicu konflik agraria dan persoalan hukum berkepanjangan.


Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto, PJ Kepala Desa Sejati, terkait dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Panggilan telepon tak diangkat, dan pesan singkat melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.


Sikap diam tersebut justru menambah tanda tanya besar terhadap proses administrasi yang dijalankan pemerintah desa, khususnya dalam penerbitan surat keterangan tanah di wilayah dengan karakteristik khusus seperti kawasan pesisir.


Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang juga belum memberikan keterangan resmi terkait hasil verifikasi berkas permohonan sertifikat maupun langkah yang akan diambil menyikapi kejanggalan dalam dokumen yang diajukan.


Kasus ini menjadi alarm keras tentang rapuhnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa, sekaligus peringatan akan pentingnya kepatuhan terhadap batas kewenangan hukum. Tanpa itu, surat desa berpotensi berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum yang jauh lebih besar di kemudian hari. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image