Menuju KUHP–KUHAP Baru 2026, Warga Sampang Diajak Ikuti FGD Terbuka
0 menit baca
Menuju KUHP–KUHAP Baru 2026, Warga Sampang Diajak Ikuti FGD Terbuka
SAMPANG||Garuda08.com - Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 2 Januari 2026, masyarakat Kabupaten Sampang diajak untuk memahami perubahan besar tersebut melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar secara daring.
Kegiatan bertajuk “Catatan Kritis Menyongsong Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru” ini diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. FGD dijadwalkan berlangsung Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai, melalui aplikasi Zoom.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dinilai akan membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Aturan baru tersebut tidak hanya menggantikan regulasi lama, tetapi juga mengubah cara pandang terhadap pemidanaan, proses penegakan hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Perubahan ini juga akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di daerah, termasuk di Kabupaten Sampang. Sejumlah ketentuan baru menyentuh aktivitas sehari-hari warga, hubungan masyarakat dengan aparat penegak hukum, serta mekanisme penyelesaian perkara pidana.
Karena itu, pemahaman yang benar dan menyeluruh menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang keliru. Panitia menilai sosialisasi sejak dini diperlukan agar warga siap menghadapi penerapan aturan baru tersebut.
FGD ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, akan membahas arah pembaruan hukum pidana nasional serta tantangan penerapannya di masa mendatang.
Sementara itu, Ni Putu Eka Yuliarsi, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum, akan mengulas dampak KUHP dan KUHAP baru bagi masyarakat dan pencari keadilan dari sudut pandang praktis.
Dari unsur kepolisian, Dody Fitria Darissalam, S.H., M.H., Kanit Bhabinkamtibmas Polres Sampang, dijadwalkan menyampaikan pemaparan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat lapangan serta implikasinya terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Diskusi akan dipandu oleh Gunawan Hadi Purwanto, S.H., M.H., advokat dan dosen Fakultas Hukum, yang bertindak sebagai moderator.
Panitia menegaskan bahwa FGD ini bersifat terbuka dan interaktif. Peserta dapat mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pandangan terkait pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk isu-isu yang selama ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Sampang, mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, perangkat desa, hingga praktisi hukum, diharapkan dapat memanfaatkan forum ini untuk meningkatkan pemahaman hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek penerapan hukum, tetapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap tercipta kesadaran hukum yang lebih kuat di tengah masyarakat Sampang menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Dialog terbuka antara akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar transisi hukum berjalan dengan baik.
Informasi Kegiatan:
📅 Rabu, 17 Desember 2025
🕕 18.00 WIB – selesai
💻 Zoom Meeting
🆔 Meeting ID: 977 9961 3322
🔑 Password: 616772
(Fit)






