Surat Desa Jadi Karpet Merah Bangunan Ilegal di Pesisir Sampang? APH Didesak Periksa PJ Kades Sejati
0 menit baca
Surat Desa Jadi Karpet Merah Bangunan Ilegal di Pesisir Sampang? APH Didesak Periksa PJ Kades Sejati
Sampang||Garuda08.com - Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto. Ia didesak segera dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum (APH) setelah menerbitkan surat keterangan tanah di kawasan pesisir yang berstatus tanah negara, namun kini telah berdiri bangunan, meski izin pertanahan dan kelautan tak pernah terbit.
Desakan itu disampaikan PERISAI (Perhimpunan Reformasi dan Integritas Sampang Indonesia). Organisasi ini menilai surat keterangan desa tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal pembenaran penguasaan tanah negara secara ilegal.
“Ini bukan perkara sepele. Surat desa diduga menjadi pintu masuk pemanfaatan tanah negara tanpa prosedur hukum yang sah. APH wajib memanggil dan memeriksa PJ Kades Sejati,” kata Koordinator PERISAI, Hariansyah, Sabtu (20/12).
Fakta kunci datang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak pernah menerima berkas permohonan atas lahan dimaksud. Lebih jauh, kawasan tersebut berada di wilayah pesisir yang mensyaratkan izin kelautan, izin yang secara praktik sulit bahkan nyaris mustahil diberikan apabila berada di garis pantai.
Namun di lapangan, bangunan sudah berdiri. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, atas dasar hukum apa pembangunan dilakukan, jika izin tak pernah ada dan status tanah belum jelas?
Menurut Hariansyah, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati patut diduga melampaui kewenangan. Jika surat itu memuat keterangan yang bertentangan dengan status hukum tanah, maka unsur pidana tidak bisa dikesampingkan. “Kalau pertanahan belum masuk, kelautan tidak mengizinkan, tapi bangunan sudah berdiri, negara sedang dipermainkan. Ini alarm keras bagi APH,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Agus Sugito, pemerhati hukum dan kebijakan publik. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
“Jika surat diterbitkan dengan mengetahui keterbatasan kewenangan dan dipakai untuk membenarkan penguasaan atau pembangunan di atas tanah negara, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” kata Agus.
Hingga berita ini diturunkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
PERISAI memastikan tidak akan berhenti pada desakan. Organisasi ini menyatakan akan mengawal kasus hingga ke proses hukum, seraya mendorong APH bertindak cepat dan tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah praktik pembiaran penguasaan tanah negara, khususnya di wilayah pesisir. (Fit)






