BREAKING NEWS

 


U-Ditch Produksi Lama Dipasang, GASI Beberkan Dugaan Masalah Proyek Drainase PUPR Sampang

U-Ditch Produksi Lama Dipasang, GASI Beberkan Dugaan Masalah Proyek Drainase PUPR Sampang

Sampang||Garuda08.com - Proyek pembangunan saluran drainase yang berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang) kembali membuka borok lama pengelolaan proyek infrastruktur daerah. Pekerjaan yang dibiayai uang rakyat itu kini disorot tajam menyusul dugaan penggunaan material produksi lama serta pemasangan konstruksi yang terkesan asal jadi.


Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat proyek Pembangunan/Rehabilitasi Saluran Drainase Jalan Ruas Kota–Tambelangan memiliki pagu anggaran Rp200.000.000, dengan HPS Rp199.634.714,28. Proyek ini dikerjakan CV Suramadu Jaya melalui kontrak senilai Rp198.913.093,24—angka yang nyaris mentok dengan HPS, praktik yang kerap memicu kecurigaan soal minimnya ruang efisiensi.


Namun persoalan sesungguhnya justru muncul di lapangan.


Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mengungkap dugaan bahwa U-ditch yang digunakan dalam proyek tersebut bukan hasil produksi tahun anggaran berjalan, melainkan produk lama dari tahun sebelumnya yang kembali “dipoles” untuk proyek baru.


“Ini bukan soal U-ditch bekas pakai, tapi material lama yang diproduksi tahun lalu lalu digunakan lagi. Pertanyaannya sederhana, PUPR tahu atau pura-pura tidak tahu?” kata Ketua GASI, Achmad Rifa’i, Kamis (18/12/2025).


Dalam sistem pengadaan pemerintah, penggunaan material lama bukan persoalan teknis biasa. Jika tidak secara eksplisit dicantumkan dalam dokumen kontrak, hal itu berpotensi melanggar ketentuan administrasi, spesifikasi mutu, hingga prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.


Rifa’i menegaskan, setiap material wajib disertai sertifikat mutu pabrik, waktu produksi, kesesuaian dengan RAB, serta jadwal pengadaan. Tanpa itu, proyek patut dicurigai sebagai sekadar formalitas administratif untuk menghabiskan anggaran.


Lebih mencemaskan lagi, temuan di lapangan menunjukkan pemasangan U-ditch dilakukan secara serampangan. Susunan saluran tampak tidak lurus, tidak sejajar, dan diduga kuat tanpa lantai kerja elemen dasar yang menentukan kestabilan dan umur konstruksi.


“Kalau lantai kerja saja diabaikan, ini bukan lagi kelalaian teknis. Ini pembiaran,” tegas Rifa’i.


Redaksi mencoba meminta klarifikasi kepada Syahrul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tak satu pun jawaban diberikan. Sikap diam ini justru memantik tanda tanya lebih besar: ada apa di balik proyek ini?


Sebagai PPTK, Syahrul memiliki mandat penuh dalam pengendalian mutu, pengawasan teknis, serta memastikan pekerjaan sesuai kontrak. Ketika pejabat kunci memilih bungkam, publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis atau lemahnya fungsi pengawasan di internal PUPR.


“Kalau semua sesuai aturan, kenapa harus diam? Klarifikasi seharusnya jadi kewajiban, bukan pilihan,” ujar Rifa’i.


Hingga kini, Dinas PUPR Kabupaten Sampang secara institusional juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Tidak ada penjelasan soal dugaan penggunaan U-ditch produksi lama, tidak ada klarifikasi metode pemasangan, dan tidak ada transparansi hasil pengawasan teknis.


Dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah, diamnya PUPR bukan sekadar sikap pasif, melainkan berpotensi memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa kontrol yang layak, dengan risiko kerugian publik di kemudian hari.


Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan, termasuk kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, guna memastikan apakah dugaan ini akan dijawab dengan transparansi atau kembali ditutup dengan kebisuan. (Fit)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image