BREAKING NEWS

 


PHO Dipaksakan, Toilet SDN Kamuning 3 Retak Sejak Baru

PHO Dipaksakan, Toilet SDN Kamuning 3 Retak Sejak Baru

Sampang||Garuda08.com - Proyek rehabilitasi toilet SDN Kamuning 3, Kecamatan Sampang, telah dinyatakan selesai dan resmi masuk tahap Provisional Hand Over (PHO). Namun kondisi fisik bangunan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: retak, material dipertanyakan, dan informasi proyek disembunyikan.


Temuan di lokasi mengindikasikan besi tulangan beton diduga tidak sesuai spesifikasi, bercampur antara diameter 10 dan 12 milimeter. Ketidaksamaan ini bukan persoalan sepele. Dalam konstruksi beton bertulang, perbedaan diameter tulangan dapat berdampak langsung pada daya dukung dan keselamatan struktur.


Pada beberapa titik, retakan awal tampak jelas di area sekitar tulangan beton. Retak dini pada bangunan yang baru selesai dikerjakan menguatkan dugaan pekerjaan dilakukan tanpa pengendalian mutu yang memadai.


Ironisnya, seluruh kondisi tersebut ditemukan setelah proyek dinyatakan PHO. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa serah terima sementara dilakukan? Apakah pemeriksaan teknis benar-benar dijalankan, atau PHO sekadar formalitas administratif?


Lebih jauh, proyek yang bersumber dari uang negara ini tidak dilengkapi papan nama proyek, sebuah pelanggaran prinsip transparansi. Publik kehilangan akses terhadap informasi dasar: nilai anggaran, sumber dana, dan penanggung jawab pekerjaan.


Dalam skema proyek pemerintah, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan pejabat teknis memiliki kewajiban hukum memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan RAB. Ketika bangunan retak dan material dipertanyakan, maka pengawasan patut diduga gagal.


Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek, Samsuri dari CV Nifsura Mitra Lestari, tidak membuahkan hasil. Tidak ada jawaban atas pertanyaan soal spesifikasi besi, retakan bangunan, ketiadaan papan proyek, maupun proses PHO. Sikap bungkam ini kian mempertebal kecurigaan publik.


Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik, di mana proyek tetap diloloskan meski tidak memenuhi standar teknis. Jika benar, maka persoalan ini tidak berhenti pada pelaksana, melainkan merambat ke rantai pengawasan dan penandatangan PHO.


Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif, membandingkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen kontrak serta data dalam LPSE.


Apabila tidak ada tindakan tegas, kasus ini berpotensi dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, manipulasi pekerjaan, atau potensi kerugian keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image