Izin Reklamasi Masih Tanda Tanya, Wakil Bupati Tetap Resmikan Asmaraloka Cafe
0 menit baca
Izin Reklamasi Masih Tanda Tanya, Wakil Bupati Tetap Resmikan Asmaraloka Cafe
SAMPANG||Garuda08.com - Peresmian Asmaraloka Cafe di kawasan pesisir Camplong oleh Wakil Bupati Sampang bersama unsur DPRD, Koramil, dan Polsek Camplong justru memantik polemik serius. Sorotan publik tak lagi pada seremoni, melainkan pada satu pertanyaan mendasar, bagaimana status izin dan legalitas lahan di lokasi tersebut, Jumat (13/2/2026).
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menilai kehadiran pejabat daerah dalam peresmian itu berpotensi memberi legitimasi kekuasaan terhadap usaha yang status pemanfaatan ruang laut dan lahannya masih dipertanyakan.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, secara terbuka meminta kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan kawasan pesisir yang diduga melibatkan aktivitas reklamasi. Ia menegaskan, wilayah pesisir bukan ruang bebas yang bisa dimanfaatkan tanpa kepastian tata ruang laut, izin reklamasi, dan status lahan yang terang.
“Yang kami soroti bukan sekadar bangunan atau usahanya, tapi dasar legalitasnya. Kalau wilayah pesisir dipakai tanpa izin yang jelas lalu diresmikan pejabat, publik tentu bertanya: prosedur yang didahulukan atau kekuasaan yang lebih dulu berdiri?” ujarnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan lokasi kafe berdiri di atas lahan hasil reklamasi yang diduga masih berstatus tanah negara. Di sisi lain, bangunan permanen telah berdiri dan bahkan diresmikan secara terbuka oleh pejabat daerah bersama unsur keamanan. Kontras inilah yang memicu persepsi bahwa ada proses yang belum sepenuhnya transparan.
Secara regulatif, pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir mensyaratkan izin yang berlapis, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut hingga izin reklamasi jika terdapat perubahan bentang alam. Tanpa dokumen yang sah dan terbuka, setiap aktivitas komersial berpotensi memunculkan konsekuensi administratif maupun hukum.
Tak hanya soal tata ruang, operasional usaha di kawasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang pajak dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika dasar legalitas lahannya belum tuntas, maka aspek perpajakan dan perizinan usaha pun rawan dipersoalkan di kemudian hari.
GASI mengingatkan, preseden semacam ini dapat berdampak luas terhadap tata kelola wilayah pesisir di Kabupaten Sampang. Ketika legalitas dipersepsikan kalah oleh seremoni kekuasaan, kepercayaan publik terhadap penegakan aturan ikut tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Sampang, Ra Mahfudz yang akrab disapa Ra Wabub, belum memberikan klarifikasi terkait status izin reklamasi, legalitas lahan, maupun dasar hukum peresmian di kawasan pesisir tersebut, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca. (Fit)






