Kadisperindag Bikin Bingung! Dinding Doang Kok Sudah Dinyatakan Selesai?
0 menit baca
Kadisperindag Bikin Bingung! Dinding Doang Kok Sudah Dinyatakan Selesai?
PAMEKASAN||GARUDA08.COM - Proyek pembangunan musholla di Desa Gugul, Kabupaten Pamekasan, senilai Rp398,5 juta memantik sorotan, di lapangan, bangunan belum tuntas, namun pihak dinas menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen pada tahap pertama.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp398.500.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan oleh CV.
Asia Line dengan Leading sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan.
Fakta di lapangan menunjukkan bangunan masih sebatas struktur dan pasangan dinding, pekerjaan lanjutan seperti plesteran, lantai, pintu, dan finishing belum tampak, sehingga bangunan belum dapat digunakan sebagai tempat ibadah.
Di tengah kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Muharram ST, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan:
“Tahap 1 sudah selesai 100 persen, tinggal tahap 2 tahun 2026.”
Ia juga menegaskan capaian itu sesuai kontrak.
Ya sesuai kontraknya, tahap 1,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta di lapangan, terlebih, pada papan proyek tidak terdapat keterangan pekerjaan bertahap maupun skema lanjutan ke tahun berikutnya.
Proses klarifikasi pun tak berjalan terang. Muharram sebelumnya meminta penjelasan dilakukan langsung di kantor dengan alasan agar tidak terjadi multi tafsir.
"Ke kantor bsk ya saya jelakan biar tdk multi tafsir" dengan entengnya melalui pesan WhatsApp, namun saat didatangi tidak dapat ditemui dengan alasan rapat, dengan kejaksaan tanpa penjelasan lanjutan.
Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya pola “kucing-kucingan” dalam klarifikasi, sementara pertanyaan mendasar terkait status pekerjaan dan dasar pembagian tahap belum terjawab.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga sikap pejabat dalam memberikan penjelasan kepada media.
“Kalau disebut 100 persen, maka fisik harus selesai, kalau yang terlihat baru dinding, itu bukan 100 persen, itu fakta yang tidak bisa diputar,” tegasnya.
Ia juga menyentil sikap Kepala Disperindag yang meminta klarifikasi dilakukan di kantor, namun tidak memberikan penjelasan saat didatangi.
“Kalau sejak awal meminta datang ke kantor agar tidak multi tafsir, maka seharusnya penjelasan itu benar-benar diberikan, bukan justru menghindar, ini justru menimbulkan tafsir baru di tengah publik,” ujarnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi janji penjelasan, melainkan keterbukaan.
“Yang dibutuhkan bukan lagi klarifikasi yang ditunda-tunda, tapi pembuktian. Kalau ada ketidaksesuaian antara pekerjaan dan anggaran, itu harus ditelusuri secara serius,” katanya.
Jika kondisi bangunan seperti itu dianggap 100 persen, maka yang dipertanyakan bukan lagi progres pekerjaan, melainkan definisi kebenaran itu sendiri. (Fery)






