BREAKING NEWS

 


Sekolah Kosong Sebelum Waktunya, Dugaan ‘Korupsi Waktu’ di SDN Polagan 1 Sampang Disorot

Sekolah Kosong Sebelum Waktunya, Dugaan ‘Korupsi Waktu’ di SDN Polagan 1 Sampang Disorot

SAMPANG||GARUDA08.COM — Aktivitas belajar mengajar di UPTD SDN Polagan 1, Jalan Mangkubumi, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah sekolah tersebut diduga mengakhiri kegiatan lebih awal dari ketentuan yang berlaku.


Temuan ini terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 11.11 WIB. Saat itu, kondisi sekolah tampak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas belajar, meski jam efektif pembelajaran seharusnya masih berlangsung.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah dasar, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam belajar yang telah ditetapkan.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jam pulang sekolah dasar ditetapkan hingga pukul 12.30 WIB. Artinya, penghentian aktivitas sebelum waktu tersebut berpotensi melanggar aturan yang ada.


Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan setempat, Yusuf, S.Pd, M.Pd saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jam belajar siswa SD seharusnya berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.


“Jam pulang sekolah untuk SD memang sampai pukul 12.30 WIB,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).


Namun fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian. Kondisi sekolah yang telah kosong sebelum waktunya memunculkan dugaan adanya praktik yang dikenal sebagai “korupsi waktu”.


Istilah ini merujuk pada pemangkasan waktu kerja atau kewajiban tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas layanan publik, termasuk pendidikan.


UPTD SDN Polagan 1 sendiri pada tahun 2026 tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp151.410.000 dengan jumlah siswa mencapai 147 orang.


Besarnya anggaran tersebut seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan pendidikan yang diberikan, termasuk pemenuhan jam belajar secara optimal.


Pemerhati pendidikan, Hariansyah, menilai praktik pulang sebelum waktunya tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang berpotensi merugikan negara.


“Pulang sebelum waktunya termasuk korupsi waktu. Budaya seperti itu jangan dibiasakan oleh pihak sekolah, karena merugikan negara,” tegasnya.


Ia juga mendesak Dinas Pendidikan untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, perlu ada sanksi tegas terhadap pihak sekolah yang terbukti tidak menjalankan kewajiban secara penuh.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Polagan 1, Wafi, belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi sekolah yang kosong sebelum jam belajar berakhir. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image