Korban Disabilitas Menanti Keadilan, Sebulan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang Belum Bergerak
0 menit baca
Korban Disabilitas Menanti Keadilan, Sebulan Kasus Dugaan Pencabulan di Sampang Belum Bergerak
SAMPANG||GARUDA08.COM – Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Hampir satu bulan sejak laporan diterima aparat kepolisian, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan karena masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menangani perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan. Di saat korban dan keluarganya berharap proses hukum berjalan cepat, tahapan penting penyidikan justru masih tertahan pada agenda pemeriksaan ahli yang belum memiliki kepastian waktu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda Poundra Kinan, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah administratif sejak awal penanganan perkara. Menurutnya, dua hari setelah laporan diterima, permohonan pemeriksaan saksi ahli telah diajukan kepada instansi terkait.
"Laporan sudah kami proses. Dua hari setelah laporan masuk kami sudah mengajukan permohonan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit. Sampai sekarang memang belum ada jadwal," ujar Poundra saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Di sisi lain, keluarga korban mengaku sempat menerima informasi bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan. Harapan tersebut pupus setelah jadwal yang telah disampaikan ternyata tidak dapat direalisasikan.
Ibu korban berinisial AN menuturkan bahwa dirinya dihubungi oleh pihak Dinas Sosial untuk membawa anaknya menjalani pemeriksaan di rumah sakit pada 21 Juli 2026. Namun, setelah tiba di lokasi, pemeriksaan tidak terlaksana dan diminta kembali pada hari berikutnya.
"Besoknya kami ditelepon lagi, katanya ditunda. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan dijadwalkan lagi," ungkap AN.
Belum terlaksananya pemeriksaan saksi ahli berdampak langsung terhadap kelanjutan penyidikan. Sebab, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti penting yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menimbulkan harapan agar koordinasi antara kepolisian, Dinas Sosial, dan fasilitas kesehatan dapat segera diperkuat sehingga tahapan pemeriksaan tidak terus mengalami penundaan. Penanganan perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas memerlukan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bustomi, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sampang yang menangani bidang terkait, mengenai alasan penundaan pemeriksaan serta kepastian jadwal saksi ahli. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Publik kini menanti langkah konkret dari seluruh instansi yang terlibat agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur, sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa penundaan yang tidak perlu. (Fit)






