Negara Hadir atau Sekadar Menonton? Galian C Angsanah Jadi Sorotan
Negara Hadir atau Sekadar Menonton? Galian C Angsanah Jadi Sorotan
PAMEKASAN||GARUDA08.COM — Maraknya aktivitas galian C di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kini menjelma menjadi sorotan panas sekaligus ujian terbuka bagi keberanian Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum.
Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas seluruh praktek ilegal yang merugikan negara, serta komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, aktivitas tambang di wilayah Angsanah justru disebut terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Di sejumlah titik, termasuk Dusun Anak Dara dan Dusun Nong Kenek, alat berat dilaporkan bebas beroperasi, mengeruk material dalam skala besar, sementara truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa rasa takut.
Aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan di depan mata publik, memunculkan pertanyaan serius, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru sedang dipertontonkan dalam bentuk pembiaran?
Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana serius bagi pelaku tambang ilegal.
Bukan sekedar persoalan administrasi, dugaan tambang ilegal juga berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan retribusi, sekaligus mengancam lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Warga setempat pun mulai bersuara keras, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai aktivitas sebesar itu mustahil luput dari perhatian aparat.
Kalau memang tidak ada izin tapi tetap beroperasi, mustahil tidak ada yang tahu. Ini alat berat, truk besar, aktivitasnya jelas terlihat, jadi publik berhak curiga kalau ada pembiaran,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi cermin keresahan masyarakat bahwa tambang berskala besar tidak mungkin berjalan diam-diam, lalu lintas kendaraan material, pengerukan terbuka, dan aktivitas masif di lapangan adalah fakta yang sulit dibantah.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melalui Bambang bahkan melontarkan kritik, menurutnya, jika Polres Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan gagal atau tidak serius menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut, maka persoalan ini akan dibawa langsung ke Polda Jawa Timur.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran besar yang terlihat jelas, kalau Polres Pamekasan dan Pemkab tidak mampu bertindak, kami dari GASI siap membawa kasus ini ke Polda Jatim. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” tegas Bambang.
Ketegangan di lapangan semakin memperkuat sorotan setelah tim wartawan melakukan klarifikasi langsung di lokasi, saat ditanya terkait legalitas tambang, penjaga area disebut tidak mampu menunjukkan surat izin resmi dan justru merespon dengan nada tinggi, pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas galian C di lokasi itu berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kini, persoalan galian C Angsanah bukan lagi sekedar isu tambang biasa, ini telah berubah menjadi simbol pertaruhan wibawa hukum di Pamekasan.
Publik menunggu, apakah Polres Pamekasan benar-benar berdiri di garis depan penegakan hukum, atau justru memilih diam saat dugaan pelanggaran terjadi secara terbuka.
Jika tidak ada langkah nyata, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas tambang, tetapi juga keberanian aparat dalam menjaga marwah institusi.
Kasus Angsanah hari ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Madura: apakah hukum masih hidup untuk semua, atau hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kekuatan. (Fery)






