BREAKING NEWS

 


Dugaan Mafia Emas di Bangkalan Menggema hingga Polda Jatim, APMP Desak Usut Tuntas

Dugaan Mafia Emas di Bangkalan Menggema hingga Polda Jatim, APMP Desak Usut Tuntas

SURABAYA||GARUDA08.COM – Dugaan praktik peleburan emas ilegal di Kabupaten Bangkalan kini menjadi sorotan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim). Melalui aksi demonstrasi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/10/2026), mereka mendesak aparat membuka perkara tersebut secara transparan, mulai dari legalitas usaha, kewajiban perpajakan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Sorotan itu diarahkan kepada Toko Emas Sampoerna di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. APMP menduga aktivitas usaha yang mereka persoalkan telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun, dugaan mengenai lamanya operasi, status legalitas, dan kepatuhan pajak tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan instansi berwenang.


Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri keseluruhan aktivitas usaha apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak yang menjalankan operasional dan aliran uang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


“Jika ditemukan pelanggaran, harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada permukaan. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha itu berjalan sesuai hukum dan apakah kewajiban terhadap negara telah dipenuhi,” tegas Acek.


APMP turut menyoroti dugaan keterkaitan seorang aktor berinisial A dalam aktivitas peleburan emas tersebut. Organisasi itu meminta aparat menelusuri hubungan pihak-pihak yang disebut, menguji setiap bukti, dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.


Tiga sampel emas menjadi perhatian berikutnya. Dalam audiensi seusai aksi, APMP menerima penjelasan yang menurut Acek disampaikan Kompol Teguh Setiawan, Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa perkara tersebut ditangani Polda Jatim dan masih berada pada tahap penyelidikan.


Acek mengatakan, penyidik telah menerima tiga item emas yang diserahkan pihak toko untuk pemeriksaan. Sampel tersebut, menurut keterangan yang diterimanya, sedang menjalani pengujian laboratorium di Yogyakarta. Hasilnya diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu.


Bagi APMP, hasil laboratorium menjadi salah satu bagian penting yang patut ditunggu. Namun, pemeriksaan sampel saja tidak otomatis membuktikan seluruh dugaan pelanggaran. Legalitas kegiatan usaha, aspek perpajakan, asal-usul emas, serta kemungkinan tindak pidana lainnya memerlukan pemeriksaan dan bukti tersendiri.


APMP juga mempertanyakan mekanisme penyerahan sampel yang disebut dilakukan secara sukarela, bukan melalui penyitaan. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar prosedur tersebut, metode pengambilan sampel, dan cara memastikan barang yang diuji relevan dengan objek penyelidikan.


Pertanyaan itu perlu dijawab secara proporsional. Penyerahan sukarela tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rekayasa atau kelemahan penyidikan. Sebaliknya, transparansi mengenai prosedur pengumpulan barang bukti dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.


Di sisi lain, APMP mendesak penyidik menelusuri dugaan pelanggaran perpajakan dan kemungkinan pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana. Mereka juga meminta dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat diperiksa apabila terdapat informasi dan bukti yang dapat diuji.


APMP menyampaikan tiga tuntutan utama: mengusut pihak yang bertanggung jawab, menelusuri kemungkinan pelanggaran perpajakan dan aliran dana, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka dan penerapan pasal pidana, menurut prinsip penegakan hukum, harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.


Organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi lanjutan setiap Kamis selama Oktober 2026. Jika menilai penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, APMP mengancam membawa tuntutan mereka ke Mabes Polri di Jakarta.


Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: kejelasan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterbukaan aparat dalam menjelaskan perkembangan perkara. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terverifikasi.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Toko Emas Sampoerna maupun dokumen hasil laboratorium. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut, serta mengharapkan penjelasan resmi Polda Jatim untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berpijak pada fakta. (Red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image