BREAKING NEWS

 


PISEW Rp500 Juta Karang Penang Disorot, Paving 2026 Dibekingi Uji Lab 2024

PISEW Rp500 Juta Karang Penang Disorot, Paving 2026 Dibekingi Uji Lab 2024

SAMPANG||GARUDA08.COM – Proyek PISEW 2026 senilai Rp500 juta di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak baru, Selasa (15/9/2026). 


Setelah kualitas paving block di lapangan menjadi sorotan, kini dokumen uji laboratorium yang ditunjukkan pelaksana proyek justru memunculkan tanda tanya baru.


Pelaksana proyek, Dahri, sebelumnya menegaskan paving yang digunakan merupakan mutu K-300 dan didatangkan dari Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Untuk memperkuat klaim tersebut, Dahri menunjukkan hasil uji laboratorium dari Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.


Masalahnya, dokumen itu bukan hasil pengujian 2026. Benda uji tercatat dibuat 6 Februari 2024 dan diuji 13 Maret 2024. Padahal paving yang sedang dipasang merupakan bagian dari pekerjaan PISEW 2026. Jarak waktunya bukan hitungan bulan, lebih dari dua tahun.


Dokumen tersebut memuat lima benda uji paving dengan tebal 8 sentimeter. Hasil kuat tekan terkoreksi 28 hari masing-masing tercatat 306,03; 313,05; 347,85; 294,33; dan 297,01 kg/cm². Dua hasil pengujian bahkan tercatat di bawah angka 300 kg/cm².
Angka tersebut belum bisa dijadikan kesimpulan bahwa paving PISEW 2026 gagal memenuhi mutu. Sebab yang diuji laboratorium adalah lima benda uji tertentu pada 2024.


Namun justru di situlah pertanyaan besarnya.
Apakah lima paving yang dibuat dan diuji pada 2024 itu benar-benar mewakili paving yang dipasang pada proyek PISEW Karang Penang 2026?


Pertanyaan itu disampaikan Radit setelah mendatangi dan meninjau langsung pekerjaan tersebut.


Menurut Radit, proyek yang menggunakan uang negara tidak cukup hanya dibuktikan dengan pernyataan bahwa material sudah diuji.


“Kalau disebut K-300, yang harus dibuktikan bukan sekadar ada kertas uji laboratorium. Harus jelas material yang diuji itu material yang mana dan apakah sama dengan yang dipasang sekarang,” ujar Radit.


Radit menilai, tanggal produksi, sumber material, batch, jumlah pengiriman, hingga dokumen quality control harus dapat ditelusuri.


“Kalau memang paving 2026 menggunakan material yang sama dengan yang diuji, tunjukkan bukti keterkaitannya. Kalau ada hasil uji material 2026, lebih sederhana lagi, buka hasilnya,” katanya.


Menurut dia, masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang dipertanyakan adalah kesesuaian antara uang yang dibelanjakan, material yang dibeli, dan kualitas yang benar-benar dipasang.


“Ini anggaran negara. Jangan sampai proyeknya 2026, tetapi ketika ditanya mutunya, yang ditunjukkan justru hasil uji benda yang dibuat tahun 2024,” ujar Radit.


Dokumen laboratorium itu sendiri mencantumkan catatan bahwa pengujian dilakukan berdasarkan benda uji yang diterima laboratorium. Laboratorium juga menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan di lapangan.


Karena itu, menurut Radit, dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi.


“Kalau mau selesai, gampang. Ambil sampel paving yang sekarang terpasang atau yang berasal dari material proyek 2026. Uji. Dari situ semua jelas,” katanya.


Persoalannya pun kini bukan lagi sekadar soal apakah SNI yang digunakan masih berlaku. SNI 03-0691-1996 tentang bata beton/paving block masih tercatat berstatus berlaku di BSN. Yang harus dijawab adalah ketertelusuran material. Apakah paving yang diuji pada 2024 sama dengan paving yang dibeli dan dipasang pada 2026? Apakah produsen, batch, spesifikasi, dan sumber materialnya sama? Apakah ada dokumen pengendalian mutu untuk material yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan sekarang?


Pertanyaan-pertanyaan itu semakin penting karena nilai proyek mencapai Rp500 juta. Anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan infrastruktur yang bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya.


Radit meminta pengawas dan pihak terkait tidak menunggu sampai paving mengalami kerusakan.


“Kalau memang bagus, buktikan. Kalau sesuai, masyarakat juga akan tahu. Jangan sampai publik hanya disuruh percaya pada dokumen lama,” ujarnya.


Kini bola berada di tangan pelaksana dan pengawas proyek. Paving 2026 seharusnya bisa menjawab sendiri apakah benar K-300—bukan berlindung di balik hasil pengujian benda yang dibuat dua tahun sebelumnya.


Sebab pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar paving. Yang sedang diuji adalah seberapa serius uang negara Rp500 juta itu diawasi. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image