BREAKING NEWS

 


ROKOK BISMILD DISOROT! Dugaan Pemilik dari Plampaan Mencuat, Bea Cukai Madura Jangan Tutup Mata

ROKOK BISMILD DISOROT! Dugaan Pemilik dari Plampaan Mencuat, Bea Cukai Madura Jangan Tutup Mata

SAMPANG||GARUDA08.COM  – Peredaran rokok Bismild atau Bismild Diplomas menjadi sorotan di Kabupaten Sampang, Madura. Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan mendesak aparat untuk menelusuri legalitas produk tersebut, Jumat (9/10/2026) 


Sorotan turut mengarah pada dugaan keterkaitan Bismild dengan seorang warga berinisial H.W., yang disebut berasal dari Desa Plampaan, Kecamatan Camplong. Namun, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan tersebut masih membutuhkan bukti dan verifikasi resmi.


Aktivis antikorupsi Sampang, Hari, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Bea Cukai Madura, agar tidak membiarkan dugaan peredaran rokok ilegal berkembang tanpa penanganan serius.


“Jangan sampai rokok ilegal seperti yang diduga pada Bismild merajalela di Sampang. Jika terbukti melanggar, negara dirugikan. Aparat harus bertindak tegas, bukan sekadar melakukan pengawasan tanpa hasil nyata,” tegas Hari.


Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pengecer. Aparat perlu menelusuri asal produk, jalur distribusi, dokumen cukai, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.


Di sisi lain, pihak media telah berupaya menghubungi H.W. untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterkaitannya dengan rokok Bismild. Namun, hingga berita ini disusun, nomor kontak yang dapat digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan belum berhasil diperoleh sehingga konfirmasi langsung belum dapat dilakukan.


Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak Bea Cukai Madura untuk meminta penjelasan mengenai status cukai Bismild dan kemungkinan adanya pemeriksaan atas dugaan peredarannya. Namun, saat dihubungi, panggilan telepon tidak diangkat dan belum ada tanggapan yang diterima hingga berita ini disusun.


Belum adanya tanggapan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun pembiaran. Meski demikian, penjelasan dari instansi berwenang penting agar informasi mengenai legalitas produk tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan.


Hari menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kini, publik menunggu kejelasan. Bea Cukai Madura diharapkan menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemeriksaan faktual, bukan membiarkan pertanyaan mengenai legalitas produk tanpa jawaban.


Media tetap membuka ruang bagi H.W. maupun Bea Cukai Madura untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan. Apabila terdapat perkembangan atau keterangan resmi, informasi tersebut perlu dimuat agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red) 


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image