BREAKING NEWS

 


Polres Bangkalan Akui Kasus Bayi Lahir Tragis Sempat Mandek Setahun, SP2HP Tak Rutin Dikirim

Polres Bangkalan Akui Kasus Bayi Lahir Tragis Sempat Mandek Setahun, SP2HP Tak Rutin Dikirim

BANGKALAN||Garuda08.Com - Fakta mengejutkan terkuak di ruang sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bangkalan. Dalam perkara dugaan malapraktik persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Polres Bangkalan mengakui proses penyidikan sempat mandek hampir satu tahun dan kewajiban pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak dilakukan secara berkala sesuai aturan Perkapolri, Selasa (27/1/2026).


Pengakuan itu disampaikan langsung oleh IPDA Muhammad Nurcahyo selaku tim hukum Termohon dari Polres Bangkalan dalam jawaban resmi di hadapan majelis hakim praperadilan.


Dalam dokumen jawaban tersebut terungkap, SP2HP hanya dikirim pada 26 Maret 2024, lalu baru kembali dikirim pada 5 Mei 2025. Artinya, ada jeda panjang tanpa pemberitahuan perkembangan perkara kepada pihak pelapor, padahal transparansi penyidikan merupakan hak korban dan kewajiban penyidik.


Tak hanya itu, Polres Bangkalan juga membenarkan bahwa perkara dugaan malapraktik yang disebut menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus itu tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya diterbitkan SPRINGAS (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru pada 5 Mei 2025.


Alasan yang dikemukakan pun menuai sorotan. Pihak Polres menyebut penyidikan tersendat karena adanya pergantian petugas dan pimpinan penyidik.


“Kondisi ini disebabkan pergantian petugas dan pimpinan penyidik sehingga proses penyidikan tersendat atau mandek,” terang IPDA Muhammad Nurcahyo di persidangan.


Bagi pihak Pemohon praperadilan, jawaban tersebut justru menjadi “senjata makan tuan”. Kuasa hukum Pemohon, Lukman Hakim, menilai pernyataan Polres Bangkalan merupakan pengakuan bahwa proses penyidikan tidak dijalankan secara profesional dan tidak sesuai prosedur.


“Dari jawaban tim hukum Polres Bangkalan sudah jelas terdapat kejanggalan dan secara tidak langsung mengakui proses penyidikan tidak berjalan sesuai aturan,” ujar Lukman.


Ia bahkan menyebut sikap terbuka di ruang sidang berbanding terbalik dengan proses penyidikan sebelumnya yang dinilai tidak transparan.


“Argumen Termohon sangat menguntungkan kami sebagai Pemohon. Mereka jujur dan transparan di persidangan, berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya yang terkesan penuh petak umpet atau memang sudah kebingungan sendiri,” tegasnya.


Sidang praperadilan ini kini menjadi panggung uji profesionalisme Polres Bangkalan. Di satu sisi, pengakuan di persidangan menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen penyidikan. Di sisi lain, publik menunggu apakah pengadilan akan menilai kelalaian prosedural tersebut sebagai pelanggaran hukum yang cukup untuk mengabulkan gugatan praperadilan.


Kasus ini tak lagi sekadar perkara medis, tetapi telah bergeser menjadi sorotan terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan keterbukaan proses penyidikan. (Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image