Proyek di Desa Blumbungan Diduga Asal Jadi, Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi
0 menit baca
Proyek di Desa Blumbungan Diduga Asal Jadi, Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Pamekasan||Garuda08.com – Pekerjaan proyek di Desa Blumbungan, Dusun Tambak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis. Tim investigasi media Garuda08.com menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang menimbulkan pertanyaan serius.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan papan informasi proyek tidak terpasang sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.
Selain itu, pengerjaan proyek juga terlihat tidak menggunakan proses pemadatan, yang seharusnya menjadi tahapan wajib sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Teknis Pekerjaan Konstruksi Bidang Jalan dan Jembatan. Tanpa pemadatan, kualitas pekerjaan sangat diragukan dan berpotensi cepat rusak.
Tim media Garuda08.com telah berupaya melakukan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak pelaksana. Namun, meskipun sudah mengutarakan salam resmi, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban sama sekali. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek.
Kami dari Garuda08.com akan terus mengawal pekerjaan ini. Uang rakyat tidak boleh dipermainkan, dan setiap proyek wajib dijalankan sesuai aturan hukum,” tegas tim investigasi.
Tiem garuda08.com mendesak dinas terkait, konsultan, dan pengawas lapangan untuk bertanggung jawab penuh atas proyek ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran yang mengarah pada kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum berhak menindak sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fer)