APMP Jatim Bongkar Dugaan Temuan Rp596 Miliar di Bank Jatim, Desak Kejati Percepat Penanganan Perkara
APMP Jatim Bongkar Dugaan Temuan Rp596 Miliar di Bank Jatim, Desak Kejati Percepat Penanganan Perkara
SURABAYA|GARUDA08.COM — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) kembali menggelar aksi massa dan mimbar bebas dalam rangkaian Aksi Jilid II di depan Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Ratusan massa aksi menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut secara serius sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nilai yang disebut mencapai Rp596 miliar.
Dalam aksi tersebut, APMP JATIM menilai sejumlah temuan yang mereka soroti perlu ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum. Massa juga meminta adanya kejelasan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan di lingkungan Bank Jatim.
Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, Acek Kusuma, dalam orasinya menyampaikan sejumlah dugaan modus yang menurut pihaknya perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut Acek, salah satu persoalan yang disoroti adalah terkait pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas debitur bermasalah. APMP JATIM menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan pencadangan yang berpotensi memengaruhi penyajian laporan keuangan.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti persoalan kredit sindikasi yang dikaitkan dengan PT WMU. Dalam tuntutannya, APMP JATIM meminta aparat penegak hukum mendalami proses penanganan kredit tersebut, termasuk mekanisme penilaian kolektibilitas dan prosedur pengambilan kebijakan yang dilakukan pihak terkait.
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam aksi adalah penyaluran kredit daerah yang dikaitkan dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. APMP JATIM meminta agar seluruh proses administrasi dan dasar regulasi dalam penyaluran kredit tersebut diperiksa secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan.
Massa juga menyoroti persoalan agunan dan dokumen sertifikat yang disebut dalam aksi sebagai salah satu isu penting yang harus ditelusuri. APMP JATIM meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan, penyimpanan, dan pengawasan dokumen agunan.
"Hari ini di Aksi Jilid II, kami tidak hanya bicara soal besaran angka. Kami meminta seluruh temuan yang kami soroti dibuka secara terang-benderang dan diproses sesuai hukum. Jika ada pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," tegas Acek Kusuma di hadapan massa aksi.
APMP JATIM menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar aksi demonstrasi, melainkan dorongan agar proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap persoalan yang mereka soroti dapat berjalan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan laporan atau perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
APMP JATIM meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Massa menekankan bahwa penetapan status hukum terhadap seseorang harus tetap dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang sah.
Acek Kusuma mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan penanganan persoalan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai, APMP JATIM menyatakan akan melanjutkan aksi ke tahap berikutnya.
Dalam rencana Aksi Jilid III, APMP JATIM menyebut akan membawa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali Bank Jatim untuk meminta penjelasan terkait fungsi pengawasan dan tata kelola perusahaan.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami ingin ada keterbukaan kepada masyarakat dan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif. Jangan sampai persoalan sebesar ini berhenti tanpa kejelasan," ujar Acek.
Aksi Jilid II kemudian diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap resmi serta penyerahan berkas yang disebut berisi materi dan temuan versi APMP JATIM di depan gerbang Kantor Pusat Bank Jatim.
Kegiatan berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini disusun, penting bagi seluruh pihak terkait, termasuk Bank Jatim dan aparat penegak hukum, untuk diberikan ruang menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas tuntutan dan tudingan yang disampaikan massa aksi.
Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)






