Dana BOS Nyaris Rp 1 Miliar, Atap Bolong Parah! Dugaan Penyelewengan Menguat di SDN OMBEN 2
0 menit baca
Dana BOS Nyaris Rp 1 Miliar, Atap Bolong Parah! Dugaan Penyelewengan Menguat di SDN OMBEN 2
Sampang||GARUDA08.COM — Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Omben 2, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, meledak ke publik. Sekolah yang disebut mengelola anggaran nyaris Rp 1 miliar itu justru memamerkan kondisi bangunan memprihatinkan—atap bolong dan nyaris ambruk, Jumat (24/4/2026).
Data yang dihimpun menyebutkan, pada 2026 saja SDN Omben 2 menerima dana BOS sebesar Rp 297.670.000 dengan jumlah siswa 289 orang. Jika ditotal sejak 2024 hingga 2026, anggaran yang masuk mencapai Rp 858.874.000. Angka besar, tapi tak sebanding dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.
Sorotan tajam muncul saat rincian anggaran dikuliti. Pos pemeliharaan sarana-prasarana melonjak drastis: dari Rp 13.715.000 pada 2024 menjadi Rp 106.166.000 di 2025. Sementara itu, belanja administrasi kegiatan sekolah (AKS) konsisten di atas Rp 50 juta per tahun. Ironisnya, anggaran pengembangan perpustakaan justru anjlok dari Rp 62.461.000 (2024) menjadi Rp 28.854.900 (2025).
Kenaikan tajam di pos pemeliharaan itu kini jadi tanda tanya besar. Sebab di lapangan, kondisi bangunan jauh dari kata layak. Atap sekolah terlihat berlubang di banyak titik, materialnya lapuk, dan berpotensi membahayakan siswa.
“Anggarannya besar, tapi atap yang rusaknya jelas terlihat tidak diperbaiki. Ini janggal, apalagi pos pemeliharaan naik tajam,” kata pemerhati pendidikan, Hariansyah, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS tak bisa lepas tangan. Menurutnya, anggaran harus berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan siswa.
“Kalau dugaan ini kuat, kami siap bawa ke ranah hukum. Bisa ke polisi atau kejaksaan,” tegasnya.
Tim di lapangan menemukan kondisi yang memperkuat dugaan tersebut. Atap sekolah tampak bolong dan rapuh. Saat hujan, kebocoran disebut tak terhindarkan—mengancam aktivitas belajar mengajar.
Situasi ini dinilai bukan sekadar kelalaian, tapi berpotensi mengarah pada praktik mark-up atau penyalahgunaan anggaran. Pasalnya, perbaikan atap merupakan kebutuhan dasar yang seharusnya jadi prioritas utama dalam penggunaan dana pemeliharaan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Tollip S.Pd, tak membuahkan hasil. Panggilan telpon WhatsApp yang dilakukan pada 24 April 2026 dengan nomor 0817-xxxx-8540 tidak direspons. Sikap bungkam ini justru memicu kecurigaan publik.
Rincian anggaran memperlihatkan tren yang mencolok. Pada 2024, sekolah menerima Rp 272.929.000 dengan alokasi pemeliharaan Rp 13.715.000, administrasi Rp 51.519.550, dan multimedia Rp 42.000.000. Tahun berikutnya, dana naik menjadi Rp 288.275.000, dengan lonjakan besar di pemeliharaan hingga Rp 106.166.000, sementara multimedia justru turun drastis ke Rp 3.500.000.
Dengan angka-angka tersebut, publik kini menunggu langkah tegas aparat. Jika dugaan ini terbukti, kasus SDN Omben 2 bisa menjadi pintu masuk pengungkapan praktik penyelewengan dana pendidikan yang lebih luas. (Fit)






