Aktivis Sampang Gelar Audensi dengan DPRD, Desak APH Berikan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pencabulan
Sampang||Garuda08.com- Gabungan empat Organisasi masyarakat Sampang yang terdiri dari MDW, L-KPK, Garuda08 dan Macan Asia Indonesia (MAI) bersama ibu korban inisial (M), mengelar audensi atau mengadu ke Komisi 4 DPRD pada hari Rabu (14/5/2025). Audensi ini membahas penuntasan kasus dugaan penculikan, pencabulan anak dibawah umur dan penelantaran, yang dialami anaknya inisial (D). Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sampang pada Oktober 2024, tapi sampai sekarang dari 2 yang dilaporkan hanya 1 inisial (M) pelaku yang ditangkap sedangkan insial (L) tidak jelas statusnya.
Korban berinisial D, merupakan seorang anak perempuan dibawah umur (14) warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terjadi sekitar enam bulan silam. Korban diduga kuat menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh dua orang pria asal Desa Tlambah Kec. Karang Penang yang kemudian diidentifikasi sebagai M dan L. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah ibu korban (M), melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Omben. Investigasi awal pihak kepolisian mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Korban D ternyata tidak hanya hilang, melainkan menjadi korban penculikan, persetubuhan, dan kemudian ditelantarkan di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan oleh kedua pelaku bejat tersebut.
Menurut pantauan awak media Garuda08.com, audensi yang digelar di kantor DPRD Sampang, dihadiri 6 anggota Komisi 4 DPRD, pihak pengadu dari keempat LSM bersama ibu korban, pihak terkait Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sampang dan tim penyidik dari Polres Sampang yang menangani kasus ini.
Dalam audensi tersebut, ibu kandung korban M, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja profesional Polres Sampang yang telah berhasil mengamankan satu pelaku. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangannya belum berakhir sebelum satu pelaku lainnya yang masih buron berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilanjutkan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh puluhan aktivis kepada Polres Sampang, Dinsos P3A, serta dijembatani anggota Komisi IV DPRD sebagai wadah aspirasi rakyat, supaya mereka menunjukkan keseriusan dan kinerja maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut. diskusi berlangsung dengan suasana santai namun tetap berbobot.
Alhasil, Komisi IV melalui ketua Mahfudz, mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan dari korban segera ditindaklanjuti oleh Polres Sampang dan Dinsos P3A.
Pertama, Komisi IV meminta dan mendesak Polres Sampang untuk segera menindaklanjuti tuntutan korban terkait kasus pencabulan yang menimpa korban D, dengan memberikan hukuman kepada pelaku M dengan pasal-pasal berlapis yang sangat berat, sebelum berkas perkara dikirim ke JPU.
Kedua, Komisi IV juga meminta dan mendesak Polres Sampang untuk menindaklanjuti tersangka L untuk segera ditangkap, karena diduga terlibat merencanakan dan membantu pelaku M.
Terakhir, Komisi IV juga akan membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum malalui Dinsos P3A.
(Fit)