Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Lelet, Ketua L-KPK : Akan Gelar Aksi di Polda Jatim
Sampang||Garuda08.com – Polemik kasus penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga melibatkan kepala desa setempat periode 2016-2021.
Kasus penggelapan ini, sudah lama ada di meja Polres Sampang. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap mantan kepala desa inisial DI.
Aneh, Padahal, sudah jelas ada kerugian negara yang di expost Inspektorat Sampang menyatakan ada kerugian negara pada tanggal 14 Juni 2024.
Atas molornya penanganan korupsi honor itu tentang penetapan tersangka, kinerja dan profesional penyidik kepolisian setempat khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menjadi sorotan baik dari kalangan LSM, Media maupun masyarakat.
Seakan-akan pihak polres mengulur atau menunda penetapan tersangka tersebut dan terkesan penuh drama.
Menanggapi molornya penetapan tersangka itu, Ketua L KPK Mawil Sampang H. Suja'i Tansil yang juga mendampingi anggota BPD buat Lapor Polisi (LP) merasa geram dan penuh kejanggalan.
Masih kata Suja'i, kejanggalan tersebut mulai dari Inspektorat Sampang mengexpost kerugian negara pada tanggal 14 Januari 2024 dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
“Sudah satu tahun SP2HP yang diserahkan kepada kami yakni 23 Januari 2024, rencana tindak lanjut untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya pada media ini, Selasa (13/05/2025) siang.
Ketua L KPK Mawil Sampang juga mengungkap, apabila Penyidik bertele-tele untuk tidak memberikan SP2HP, pihaknya akan melaporkan ke Propam Polda Jatim dan Propam Polri.
“Polres Sampang katanya sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan lagi, namun saat saya koordinasi dengan pihak kejaksaan katanya pihak Polres Sampang hingga saat ini belum ada pengembalian SPDP,” jelasnya.
“Aneh dalam proses penangan korupsi penggelapan honor BPD ini. setiap saya tanyakan ke Kasat dan Kanit tetap jalan kasus ini akan jadi tersangka mantan kades, selalu jawab nya begitu. Jadi kapan polres sampang ini menuntaskan kasus ini yg sudah jelas jelas ada kerugian negaranya. lantas apa gunanya apip yang sudah menyakan sudah ada kerugian negaranya,” kata Suja'i menirukan penyampaian dari Kasatreskrim dan Kanit Tipidkor.
Suja'i meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto dan Dirkrimsus untuk mengintruksikan ke jajarannya yakni Polres Sampang agar kasus penggelapan honor BPD tersebut segera dituntaskan dan mantan kepala desa menjadi tersangka dan menjadi pelajaran bagi kepala desa yang lainnya.
"Dalam waktu dekat kami beserta anggota akan berkordinasi bersama Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di Jawa timur beserta anggota BPD dan masyarakat, untuk menggelar aksi di Polda Jatim" tegas beliau. (Red)