Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Banyuanyar Sampang Diduga Leluasa Jalankan Praktik Ilegal: Solar Subsidi Dijual Bebas ke Jerigen

Selasa, Mei 20, 2025 | Mei 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T13:56:15Z
SPBU Banyuanyar Sampang Diduga Leluasa Jalankan Praktik Ilegal: Solar Subsidi Dijual Bebas ke Jerigen

Sampang||Garuda08.com – Tindakan terang-terangan melanggar aturan pemerintah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. SPBU 54-692-05 yang berlokasi di Jln. Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, tampaknya dengan leluasa menjalankan praktik ilegal berupa pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke dalam jerigen.


Aktivitas ilegal ini terekam jelas pada Selasa, 20 Mei 2025. Tampak sejumlah jerigen besar berjejer rapi di dekat mesin nozzle SPBU, sementara operator secara bebas mengisi solar ke dalam wadah-wadah tersebut. Tak hanya satu dua, puluhan jerigen terlihat diangkut menggunakan motor tosa dan mobil pikap yang diparkir tak jauh dari area SPBU—tepat di sebelah musala SPBU tersebut.


Padahal, solar subsidi disediakan oleh negara khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Namun faktanya, BBM bersubsidi ini justru lebih mudah diakses oleh pihak-pihak bermodal besar yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penyelundupan.


Ironisnya, pihak SPBU berdalih bahwa pengisian jerigen hanya dilakukan bagi warga yang memiliki surat rekomendasi dari desa dan barcode. Namun hal ini tak cukup membantah kenyataan di lapangan yang menunjukkan pelanggaran terbuka terhadap regulasi pemerintah.


Sebagaimana diketahui, penimbunan BBM merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksinya tidak main-main: pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.


Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta turun tangan segera. Pembiaran terhadap praktik seperti ini bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat. Saat warga kecil mengantre panjang demi beberapa liter solar, SPBU ini justru menjualnya dalam jumlah besar kepada penimbun. (Fit)
×
Berita Terbaru Update