Bea Cukai Madura Dinilai Mandul, Rokok Ilegal GRAHA Masih Bebas Beredar di Pamekasan
0 menit baca
Bea Cukai Madura Dinilai Mandul, Rokok Ilegal GRAHA Masih Bebas Beredar di Pamekasan
Pamekasan||Garuda08.com — Kinerja Bea Cukai Madura kembali menjadi sorotan. Masyarakat menilai lembaga tersebut tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (28/7/2025).
Salah satu temuan terbaru yang menuai perhatian adalah rokok bermerek GRAHA, yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rokok tersebut dikabarkan milik seorang berinisial M, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Tim media yang mencoba menelusuri kebenaran informasi ini mendatangi langsung rumah yang diduga milik M. Saat tiba di lokasi, M tidak berada di tempat, namun salah satu penghuni rumah membenarkan bahwa rumah tersebut memang benar milik M.
Orangnya tidak ada, tapi kami sempat bertanya ke penghuni rumah. Mereka mengakui bahwa itu memang rumahnya,” ujar salah satu awak media yang melakukan investigasi lapangan.
Peredaran rokok ilegal seperti GRAHA ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan seolah luput dari pengawasan Bea Cukai. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan barang kena cukai.
Kalau sudah diketahui rokok itu ilegal dan tetap dibiarkan beredar, lalu di mana fungsi Bea Cukai? Harusnya segera diselidiki dan ditindak, bukan dibiarkan begitu saja,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran barang kena cukai tanpa izin resmi. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata, bukan hanya imbauan atau razia formalitas. (Fer)