Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH FORpKOT Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Hibah Rp 6,8 Miliar ke Kejati Jatim Diduga Libatkan Korlap, Gratifikasi, dan SPJ Fiktif

Minggu, Juli 06, 2025 | Juli 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T15:02:46Z
LBH FORpKOT Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Hibah Rp 6,8 Miliar ke Kejati Jatim Diduga Libatkan Korlap, Gratifikasi, dan SPJ Fiktif

Pamekasan||Garuda08.com - Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.


Laporan bernomor 01/LBH-FORpKOT/VI/2025 itu disampaikan langsung oleh Tim Advokasi LBH FORpKOT dan disertai satu bundel dokumen pendukung. Nilai hibah yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 6,8 miliar, yang disalurkan kepada 31 lembaga/yayasan di Kabupaten Pamekasan dengan nominal antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per lembaga.


Koordinator LBH FORpKOT, Hannan, SH, menyatakan bahwa dana hibah tersebut diduga kuat dikuasai oleh pihak ketiga yang bukan bagian dari lembaga penerima, yakni korlap (koordinator lapangan). Para korlap ini diduga memotong dana hingga 30 persen, serta mengambil alih seluruh proses pengajuan, pencairan, dan pelaksanaan proyek.


Sebagian besar lembaga penerima tidak mengetahui besaran dana yang dicairkan atas nama mereka, tidak pernah mengajukan proposal, dan bahkan tidak menyusun SPJ. Yang menyusun adalah pihak korlap,” tegas Hannan, Senin (30/6/2025).


Temuan lapangan juga menunjukkan adanya sejumlah bangunan hasil proyek hibah yang tidak selesai dibangun, seperti plesteran, cat tembok, plafon, dan atap yang belum rampung. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, gratifikasi, serta manipulasi laporan keuangan dalam bentuk SPJ fiktif.


LBH FORpKOT menyebut bahwa unsur pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi.


Dalam laporannya, LBH FORpKOT meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk:


Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BIRO KESRA Setda Jatim, para korlap, dan pihak lembaga penerima hibah

Melakukan audit investigatif dan perhitungan kerugian negara bersama BPKP atau Inspektorat Provinsi;

Memanggil saksi, menyita dokumen, dan menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan cukup bukti.


Ini bukan hanya masalah administrasi. Ini adalah kejahatan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap program hibah pemerintah,” pungkas Hannan.

(Fer)
×
Berita Terbaru Update