BREAKING NEWS

Respons Dingin Dinas Pendidikan Dinilai Rugikan Publik, Kasus SDN Barkot 5 Pamekasan Terus Disorot

Respons Dingin Dinas Pendidikan Dinilai Rugikan Publik, Kasus SDN Barkot 5 Pamekasan Terus Disorot

Pamekasan||Garuda08.com - 18 Juli 2025, Polemik terkait dugaan pelanggaran oleh SDN Barurambat Kota 5 (SDN Barkot 5) Pamekasan yang tetap menggelar rekreasi dan melakukan pungutan iuran, meski telah ada larangan dari Dinas Pendidikan, kini memasuki babak baru. Kali ini, sorotan publik tak hanya tertuju pada pihak sekolah, namun juga menyasar sikap Dinas ia Pendidikan Kabupaten Pamekasan yang dinilai acuh dan tidak responsif, Sabtu (19/7/2025).


Waktu kami menyampaikan informasi dengan pesan whatsap Kabid SD terkesan acuh tak acuh dan tidak merespon dan tidak ada tanggapan serius, padahal ini masalah yang sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap salah satu jurnalis.


Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis dan wali murid yang merasa dipermainkan. Mereka menilai Dinas seolah-olah tutup mata terhadap praktik yang diduga melanggar surat edaran internal mereka sendiri.



Seperti diberitakan sebelumnya, SDN Barkot 5 tetap mengadakan kegiatan wisata ke Malang dengan menarik biaya Rp500.000 per siswa. Ironisnya, siswa yang tidak ikut kegiatan pun tetap dikenakan biaya Rp200.000 dengan alasan untuk pembiayaan perpisahan. Sayangnya, hingga kini tidak ada laporan transparan terkait rincian penggunaan dana tersebut.


Anak saya tidak ikut, tapi tetap harus bayar. Katanya untuk perpisahan, tapi kami tidak tahu acaranya seperti apa. Laporan juga tidak ada,” keluh seorang wali murid yang menolak namanya dipublikasikan.


Kasus ini kian menjadi perhatian setelah sejumlah media berencana membawa persoalan ini ke ranah Inspektorat Daerah dan bahkan mengusulkan pengawasan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur bila tidak ada langkah tegas dari Dinas.


Pengamat pendidikan menilai bahwa apa yang dilakukan oleh SDN Barkot 5 tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang pungutan di jenjang pendidikan dasar yang tidak berdasarkan musyawarah dan persetujuan tertulis wali murid.


Kegiatan seremonial seperti perpisahan harusnya bersifat sukarela dan tidak boleh membebani, apalagi sampai dikenakan biaya kepada yang tidak ikut. Ini sudah keluar dari semangat pendidikan inklusif,” ujar Ansori S.pd.i pemerhati kebijakan publik.


Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah masih bungkam, sementara Dinas Pendidikan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Masyarakat kini berharap ada kejelasan dan sikap tegas dari instansi berwenang agar kasus seperti ini tidak terus berulang di sekolah lain.


Kalau hanya jadi bahan berita, tapi tidak ada sanksi, maka ini akan jadi preseden buruk,” tegas salah satu wartawan senior.

(Fery)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image