BREAKING NEWS

 


Bea Cukai Pamekasan Dinilai Mandul, Rokok Ilegal “DALILL” Diduga Milik Inisial Fth Dibiarkan Bebas Beredar

Bea Cukai Pamekasan Dinilai Mandul, Rokok Ilegal “DALILL” Diduga Milik Inisial Fth Dibiarkan Bebas Beredar

Pamekasan||Garuda08.com – Kinerja Bea Cukai di Madura kembali dipertanyakan. Alih-alih menertibkan peredaran rokok ilegal skala besar, aparat justru dinilai hanya berani menindak warung kecil dan masyarakat biasa. Sementara itu, merek rokok ilegal “Dalill” justru bebas beredar luas tanpa sentuhan hukum.


Pantauan tim investigasi di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut mudah ditemui di berbagai warung, bahkan hingga pelosok desa. Dugaan kuat menyebut, rokok “Dalill” merupakan milik seorang pengusaha berinisial Fth, warga Larangan Luar, Pamekasan. Ironisnya, saat dikonfirmasi via telepon maupun WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam.


Ini jelas bentuk ketidakadilan. Rakyat kecil dijadikan tumbal, tapi bandar besar dibiarkan leluasa. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus berani menjerat ke atas,” tegas seorang aktivis sosial di Pamekasan, Minggu (7/9/2025).


Lemahnya penindakan ini diduga menjadi pintu masuk bagi maraknya rokok ilegal di Madura. Jika pola ini dibiarkan, kerugian negara dari sektor cukai akan semakin membengkak.


Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54, siapapun yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi terancam pidana 1 hingga 5 tahun penjara, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Fakta di lapangan menunjukkan, aturan tersebut seolah hanya berlaku bagi pedagang kecil. Sementara pengusaha besar yang diduga menjadi otak di balik peredaran, nyaris tak tersentuh hukum.


Kajian Indodata Research Center bahkan menegaskan, sepanjang 2024 potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 95,44% didominasi rokok polos tanpa pita cukai. Data Detik Finance sebelumnya juga mencatat kerugian mencapai Rp15–25 triliun per tahun hingga 2024.


Angka-angka fantastis ini menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan, sekaligus menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap para pemilik besar rokok ilegal di daerah. 

(Team Garuda08)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image