Dakwaan Kabur, Kuasa Hukum Syamsiyah Bongkar Kejanggalan Jaksa di PN Sampang
0 menit baca
Dakwaan Kabur, Kuasa Hukum Syamsiyah Bongkar Kejanggalan Jaksa di PN Sampang
Sampang||Garuda08.com - Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/9/2025) pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Syamsiyah melontarkan duplik yang penuh kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak jelas, penuh keraguan, bahkan masuk kategori obscuur libel alias kabur dan tidak sah.
“Dakwaan ini obscuur libel. Tidak jelas, tidak cermat, dan tidak konsisten,” tegas H. Achmad Bahri, penasihat hukum Syamsiyah.
Kuasa hukum menyoroti kerancuan angka kerugian yang dituduhkan jaksa. Dakwaan menyebut Rp650 juta, namun bukti kwitansi di persidangan hanya Rp255 juta. Ironisnya, sebagian besar uang justru diterima Syamsul Rizal yang kini sudah ditahan, bukan oleh Syamsiyah.
“Kalau faktanya uang diterima orang lain, bagaimana mungkin kerugian ditimpakan kepada terdakwa?” kata Bahri.
Tim hukum Syamsiyah juga menelanjangi kelemahan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. Keterangan mereka saling bertolak belakang, bahkan membingungkan.
Ada yang menyebut dump truk dijual Rp240 juta, saksi lain mengatakan digadaikan Rp120 juta, sementara saksi berbeda menyebut dibeli Rp235 juta, dan ada yang menyebut laku Rp350 juta. “Mana yang benar? Jaksa pun tampak gagap menghadapi fakta di persidangan,” ujar Didiyanto, tim kuasa hukum.
Jaksa mendakwa Syamsiyah dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). Menurut kuasa hukum, dakwaan ganda ini menunjukkan jaksa sendiri tidak paham duduk perkara.
“Apakah sejak awal ada tipu daya, atau barang diperoleh secara sah lalu disalahgunakan? Jaksa tidak mampu menjawab. Ini bukan pidana, melainkan sengketa perdata yang dipaksa dipidana,” tegas Bahri.
Bahri juga menuding jaksa abai terhadap hak terdakwa sejak penyidikan. Syamsiyah tidak didampingi penasihat hukum, padahal hak itu dijamin KUHAP dan UUD 1945. “Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi,” katanya.
Majelis hakim yang diketuai PN Sampang menegaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada senin, 22 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang itu akan menjadi penentu nasib Syamsiah, apakah divonis bersalah atau dibebaskan dari segala tuduhan.
Dengan sederet kejanggalan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan tuntutan jaksa. “Jaksa gagal membuktikan. Saksi rapuh, bukti tidak sahih, dan dakwaan penuh keraguan. Majelis hakim harus berani memutus bebas demi tegaknya keadilan,” pungkas Bahri. (Fit)