BREAKING NEWS

 


Kasus Syamsiah: Tuntutan Jaksa Ngawur, Polres Sampang Diduga Sulap Perdata Jadi Pidana

Kasus Syamsiah: Tuntutan Jaksa Ngawur, Polres Sampang Diduga Sulap Perdata Jadi Pidana

Sampang||Garuda08.com - Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (16/9/2025). Agenda kali ini pembacaan pledoi yang langsung menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta peran Polres Sampang dalam penanganan perkara.


Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 10 bulan bagi Syamsiah tidak hanya berlebihan, tetapi juga cacat sejak awal penyidikan di Polres Sampang. Menurut mereka, klaim kerugian Rp650 juta yang dijadikan dasar dakwaan terbukti tidak sesuai fakta persidangan.


“Bukti di pengadilan jelas. Dari Rp650 juta, klien kami hanya menerima Rp155 juta dan semua ada kwitansi. Klaim pembayaran dengan mobil Avanza, Veloz, hingga dump truck terbukti bohong. Dasar apa jaksa menuntut hampir tiga tahun penjara? Ini jelas mengabaikan asas keadilan,” tegas Didiyanto, SH. MKn, kuasa hukum Syamsiah.


Ia menekankan, Syamsiah bersikap kooperatif sejak awal, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, bahkan siap mengembalikan uang yang diterima. “Kalau perkara seperti ini dipaksakan jadi pidana, maka seluruh masyarakat yang jual beli tanah tapi belum lunas terancam penjara. Ini perdata, bukan pidana,” ujarnya.


Kritik lebih keras datang dari Achmad Bahri, SH. MH, yang menyoroti langkah Polres Sampang. Menurutnya, penyidik terlalu tergesa-gesa membawa kasus perdata ke ranah pidana. “Unsur pidana sama sekali tidak ada. Kalau pembeli belum lunas, apakah mungkin barang diserahkan? Logikanya sederhana. Tapi anehnya, perkara ini tetap dinaikkan jadi pidana dan sejak awal sudah koordinasi dengan jaksa. Ini preseden buruk penegakan hukum,” katanya.


Bahri memperingatkan, pola seperti ini bisa menimbulkan ketakutan masyarakat. “Setiap transaksi tanah yang belum lunas bisa dipidana. Padahal cukup diselesaikan melalui gugatan perdata. Polres Sampang harus introspeksi, jangan sampai ada kepentingan yang menunggangi kasus ini,” tambahnya.


Kuasa hukum juga menyinggung laporan balik Syamsiah terhadap pelapor, yakni Rindawati dan Risal, yang hingga kini mandek di Polres Sampang. “Sangat disayangkan, laporan balik tidak jalan, ada apa dengan Polres Sampang? Publik patut bertanya soal keberpihakan aparat,” pungkas Didiyanto.


Tim pembela mendesak majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan memberikan putusan adil. “Kami berharap majelis hakim menegakkan keadilan dengan membebaskan atau setidaknya memberikan putusan seringan-ringannya, karena Syamsiah adalah korban sebenarnya,” tutupnya. (Fit)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image