LSM GARABS Bongkar Pencemaran, Polda Jatim Endus Korupsi di DLH Bangkalan
0 menit baca
LSM GARABS Bongkar Pencemaran, Polda Jatim Endus Korupsi di DLH Bangkalan
Bangkalan||Garuda08.com - Wakil Ketua LSM GARABS (Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera), Hasan, memenuhi panggilan dari Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terkait laporan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam kasus seperti ini, LSM GARABS berperan sebagai pengawas dan pelapor untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Polda Jatim sebagai lembaga penegak hukum akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut.
Dalam proses hukum, pemanggilan saksi atau pelapor seperti Hasan penting untuk memberikan keterangan yang akurat dan faktual guna mendukung proses penyidikan. Polda Jatim sebagai lembaga penegak hukum memiliki wewenang untuk memanggil siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus yang sedang ditangani.
“Kami penuhi panggilan penyidik Tipidter Polda Jatim untuk melengkapi dokumen bukti-bukti yang kuat dan akurat mengenai kasus pencemaran lingkungan, seperti foto dan video,“ ujar Hasan pada media ini, Selasa (23/09/2025) siang.
Menurut Hasan, pencemaran lingkungan pembuangan sampah yang berlokasi di Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah tersebut bisa berdampak langsung pada air warga dan kesehatan.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua LSM GARABS bahwa secara hukum dugaan pembuangan limbah cair tanpa izin dan pengolahan sesuai ketentuan melanggar Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp.3 miliar.
“Jika terbukti pencemaran tersebut menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan dan lingkungan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU PPLH, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.10 miliar,“ kata Hasan.
Lebih lanjut, apabila pencemaran ini terjadi karena kelalaian institusi atau pengelolanya, sanksi juga bisa dikenakan terhadap korporasi berdasarkan Pasal 116 UU PPLH.
“Saat saya di Sidik (BAP, red), pihak Penyidik Tipidter Polda Jatim mengatakan selain pencemaran lingkungan juga diduga ada unsur tindak pidana korupsi dan Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas dan Kabid Lingkungan Hidup Bangkalan,“ kata Hasan saat menirukan bahasa dari Penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. (Red)