Proyek Madrasah Nurul Huda Masih Misterius, Kemenag Pamekasan Dinilai Tutup Mata
0 menit baca
Proyek Madrasah Nurul Huda Masih Misterius, Kemenag Pamekasan Dinilai Tutup Mata
Pamekasan||Garuda08.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan di Madrasah Diniyah Ula dan Wustho Nurul Huda, Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ditemukan sejumlah kejanggalan teknis di lapangan, kini muncul dugaan lain: ketidakjelasan asal-usul anggaran serta lemahnya respons dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
Tim media Garuda08.com yang mendatangi Kantor Kemenag Pamekasan untuk klarifikasi tidak berhasil bertemu langsung dengan Kepala Bidang (Kabit) yang membidangi urusan pendidikan madrasah. Tim hanya ditemui oleh salah seorang staf yang mengaku telah memeriksa data proyek tersebut melalui aplikasi.
Kami sudah cek di aplikasi, proyek itu tidak ada dalam daftar anggaran Kemenag,” ujar staf tersebut kepada awak media.
“Tapi nanti akan kami coba cek ke lokasi madrasahnya,” tambahnya
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut atau penjelasan resmi dari pihak Kemenag Pamekasan. Bahkan, ketika tim media meminta kontak Kepala Bidang untuk konfirmasi lanjutan, pihak staf enggan memberikan nomor tersebut dengan alasan
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenag Pamekasan berusaha menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan. Padahal, sebagai lembaga yang menaungi seluruh madrasah, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap proyek pembangunan pendidikan Islam berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan di Madrasah Nurul Huda tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material pasir dicampur abu sirtu, besi tidak sesuai standar konstruksi, dan tidak adanya papan informasi proyek semuanya menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan teknis dan administratif.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Kementerian Agama RI maupun aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berhenti pada tataran wacana. Sebab, diamnya lembaga pengawas sama artinya dengan membiarkan pelanggaran terus terjadi di dunia pendidikan.
Fery






