BREAKING NEWS

 


Proyek Paving di Desa Tattangoh Diduga Tak Sesuai Spek, Milik Kepala Desa Sendiri

Proyek Paving di Desa Tattangoh Diduga Tak Sesuai Spek, Milik Kepala Desa Sendiri

Pamekasan||Garuda08.com - Pekerjaan proyek paving yang berlokasi di Desa Tattangoh, Dusun Danglebar, menuai sorotan masyarakat. Berdasarkan temuan tim media di lapangan, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) dan terindikasi kurang transparan dalam pelaksanaannya.


Tiem media garuda08.com berharap, proyek tersebut disebut-sebut milik Kepala Desa Tattangoh sendiri. Seorang warga yang diminta menjaga proyek oleh kepala desa mengungkapkan adanya banyak kejanggalan pada pelaksanaan kegiatan tersebut.


Saya hanya disuruh jaga sama kepala desa. Tapi pekerjaan itu banyak kejanggalan tidak ada stemper atau pemadatan, galiannya untuk kanstin kurang, dan juga tidak ada papan informasi proyek,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (tanggal kejadian).


Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke rumah Kepala Desa Tattangoh tidak berhasil menemui yang bersangkutan karena tidak berada di tempat. Sementara itu, hasil pantauan di lokasi menunjukkan paving dipasang tanpa proses pemadatan (stemper), galiannya dangkal, dan papan informasi proyek tidak ditemukan sebagaimana ketentuan dalam aturan pelaksanaan pembangunan desa.


Ketiadaan papan informasi proyek merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 28 ayat (2) yang menegaskan:


"Setiap kegiatan pembangunan desa wajib memasang papan informasi kegiatan yang memuat nama kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.”


Selain itu, dugaan keterlibatan kepala desa secara langsung dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf g, yang menyatakan:


Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dalam jabatannya.


Apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Tiem media garuda08.com berharap Inspektorat Kabupaten Pamekasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut, agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan asas transparansi penggunaan dana desa.

Fery
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image